MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 hektare dengan total harga sebesar Rp3.166.830.000, diduga melibatkan oknum anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Selain itu, kasus jual beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa ini juga diduga melibatkan mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa, Irwan Peranginangin, yang saat ini terjerat kasus penjualan lahan PTPN II kepada pihak lain.
Diketahui, penjualan lahan eks PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) di Desa Dalu Sepuluh A tersebut, telah dilaporkan oleh lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui surat Nomor: 31/LI/TPK/PTPN/II/IKI/SU/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, namun hingga saat ini kasusnya belum ditindaklanjuti oleh penyidik.
Dalam kasus ini, uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa seluas 29.330 meter persegi tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 2.5-/Dir/SPPA/21/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang ditransfer ke nomor rekening BRI AC 0000.22.24.01000002.30.1.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4293/SP2D-LS-BJ/KEU/2022 tanggal 26 Desember 2022, yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkab Deli Serdang, yaitu sebagai bukti telah dilakukan pembayaran uang ganti rugi tanah Persil Nomor 21 tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Koreksi, Ashari Tambunan adalah politikus PKB yang menjabat Bupati Deli Serdang dua periode (2014–2019 dan 2019–2023). Ia mengundurkan diri pada 2023 untuk maju sebagai Caleg DPR-RI, yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Deli Serdang.
Ashari Tambunan diperiksa oleh Kejati Sumut sebagai saksi pada akhir Oktober 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I di Deli Serdang. Pemeriksaan itu terkait perannya saat menjabat bupati dalam aspek tata ruang tanah tersebut.
Dalam kasus ini, Irwan Peranginangin mantan Direktur PTPN II bersama tiga orang rekannya sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi yang menjerat Askani mantan Kanwil BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, dan Iman Subakti Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau PT. NDP.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan ke empat terdakwa itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000.
Dakwaan menyebutkan, ke empat pejabat tersebut terlibat dalam penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare untuk pembangunan perumahan Citraland.
Dalam perannya, Askani dan Abdul Rahim diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB kepada negara.
Keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residence (PT. DMKR), yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, mendesak Hakim Tipikor untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap ke empat terdakwa tersebut.
“Selain hukumannya memang harus berat, harta kekayaan ke empat terdakwa juga harus dirampas oleh negara. Perampas harus dirampas,” ujarnya di Medan, Senin (26/1)
Sunaryo menyebut, penjualan lahan atau aset PTPN I Regional I diduga tidak hanya terjadi pada Citraland, namun diduga masih banyak lagi aset atau lahan PTPN I Regional I yang dijual ke pihak lain.
“Ada pejabat PTPN yang diduga sengaja menawarkan lahan PTPN I Regional I kepada pihak pengembang. Bahkan, oknum pejabat ini selalu mengotak-atik dokumen negara untuk kepentingan pengusaha mitra binaannya. Itu makanya warga biasa atau pribumi sulit memiliki tanah eks HGU PTPN II,” ungkapnya.
Sunaryo menduga, pengembang berkerjasama dengan orang dalam PTPN untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lahan PTPN yang akan diambil pengembang tidak lagi masuk dalam HGU PTPN.
“Surat inilah sebagai pegangan bahwa lahan dimaksud sudah keluar dari HGU. Bahkan, untuk mendapatkan selembar surat ini, pengembang diduga harus merogoh kocek ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung luas lahan,” ungkapnya.
Penulis : Yuli









