Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Aparatur Negara ( PENA) Nusantara Bersatu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan FA Harahap, OH Daulaysl selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dalam 2 (dua) Kegiatan yaitu Rekontruksi Jalan Jurusan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan dan Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan Mosa.

Selanjutnya CV. AP (Direktur Utama) pada kegiatan Rekontruksi Jalan Jurusan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan, PT. GSM (Direktur Utama) Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan – Mosa. Ke Mapolda Sumut

” Ya pekan lalu saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan, PPK, dan pemenang tender, dan kami telah diambil keterangannya oleh penyidik Krimsus Polda Sumut, ” Terang Ketua Umum Pena Nusantara Zulkifli kepada Suarasumutonline.id, Kamis (30/10).

Adapun yang dilaporkan oleh Pena Nusantara yakni, pada Dinas PUPR Tapanuli Selatan Atas Pekerjaan :

1. REKONTRUKSI JALAN JURUSAN BATAS KOTA GUA ASOM-BATAS ANGKOLA SANGKUNUR Kec. Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan Nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp. 7.856.018.000,00., (Tujuh Milliar delapan Ratus lima Puluh enam Juta Delpan belas Ribu Rupiah) Yang Terjadi di Desa Perbatasan antara Gua asom Kelurahan Pardomuan dengan Desa Bukkas Malombu Kecamatan Angkola Sangkunur .

2. PENINGKATAN JALAN JURUSAN PARDOMUAN – MOSA KECAMATAN ANGKOLA SELATAN, dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 18.697.000.000,00, yang terjadi di Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Sebagaimana diatur Dalam Uraian Pada pasal 1 ayat 2 huruf c, d, dan e, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 7 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 9 Pasal 12 huruf e, dan i, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga keras Dilakukan oleh Nama-Nama Sebagai Berikut :

1. Nama : FA HARAHAP
Jabatan : Kepala Dinas PUTR Tapanuli Selatan

2. Nama : OH DAULAY, S.Sos
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Pada 2 (dua) Kegiatan yaitu : Rekontruksi Jalan Jurursan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan dan Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan – Mosa

3. Nama : CV. AP
Jabatan : Direktur Utama Rekontruksi Jalan Jurursan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kec. Angkola Selatan

4. Nama : PT. GSM
Jabatan : Direktur Utama Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan – Mosa

“Pada 2 kegiatan itu rekontruksi Jurusan Batas Kota Gua Asom-Batas Angkola Sangkunur Kecamatan Angkola Selatan dan Peningkatan Jalan Jurusan Pardomuan-Moda Kecamatan Angkola Selatan Tahun anggaran 2024 dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan speknya. Diduga hasilnya tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknik dan Setelah Pekerjaan atau Penghamparan Aspal selesai. Hasilnya Tidak sesuai dengan Metode Pelaksana Pekerjaan yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) ” Terang Zulkifli lagi.

Ditambahkan Zulkifli, bahwa dari hasil investigasi mereka diduga CV. AP dan PT. GSM tidak mempunyai Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) atau Pabrik Aspal Hotmix di Lokasi Pekerjaan, Dan Diduga CV. AP dan PT. GSM membeli Aspal Hotmix dari Perusahaan Daerah yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah  berjarak Sekitar 50 Km ke Lokasi Pekerjaan

Baca Juga :  Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

” Kami duga Aspal Hotmix nya tidak sesuai dengan daya panas yang sesuai dengan spesifikasi Teknik yang di Keluarkan Dirjen Bina Marga maka patut diduga telah mengangkangi Surat Edaran Dirjen Bina Marga dan tidak sesuai Dengan Standar Nasional Indonesia,” tegasnya.

Selain itu diduga Pekerjaanya juga tidak sesuai dengan isi dokumen Kontrak dengan perbandingan Harga dari Agregat Halus dan Agregat Kasar (Batu Pecah) serta di test kekuatannya dan yang tidak di Test Kekuatannya Ke Laboratorium Agregat Halus, Agregat Kasar (Batu Pecah) Di duga Harganya sangat jauh berbeda atau diduga di Mark-up.

” Yang jelas-jelas sudah termasuk perbuatan melawan Hukum yang diduga  telah merugikan Keuangan Negara Kurang-Lebih Rp. 2.000.000.000.,, (dua Milliar Rupiah)oleh CV.AP dan Rp. 4.000.000.000,-(Empat Milyar Rupiah) oleh PT. GSM yang diakibatkan adanya kerja sama jahat atau Persekongkolan antara OH, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen Beserta Pengawas Lapangan Serta Direksi Teknik Dengan CV. AP dan PT. GSM  selaku Kontraktor,” bebernya.

Oleh karena itulah pihak Pena Nusantara meminta agar Polda Sumut segera melakukan penyelidikan atas laporan mereka dan mengambil tindakan tegas.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru