MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi parkir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donova, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026,” ujar Jimmy mewakili Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, Jumat (13/3).
Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Padangsidimpuan tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan aturan, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, karena aturan pelaksana belum terbit, tersangka AP diduga mengambil inisiatif sendiri dengan membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pengelola parkir.
“Sayembara tersebut diduga hanya formalitas. Dokumen penawaran dari peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza, justru disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri,” ungkap Jimmy.
Proses penunjukan pemenang juga dinilai menyalahi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, di mana pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja).
Penyidik menemukan adanya praktik pungutan di luar kewajiban resmi dalam kerja sama tersebut. Pada tahun 2024, pihak pengelola diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan ke kas daerah. Namun, tersangka diduga meminta “jatah” tambahan sebesar Rp25,3 juta per bulan untuk kepentingan pribadi.
Praktik ini berlanjut pada tahun berikutnya dengan nilai setoran resmi Rp45 juta per bulan, ditambah setoran ilegal sebesar Rp25 juta per bulan kepada tersangka.
“Total dana yang diduga diterima AP dari koperasi tersebut sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta. Uang ini seharusnya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan resmi,” jelasnya.
Tersangka AP kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Penulis : Yuli









