Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Helliyanto, 1.4 Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN) wilayah I Sumut mengakui menerima komitmen fee sebesar Rp 1,05 miliar dari tiga proyek senilai Rp 30 miliar yang dikerjakan Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup ( RMG) Rayhan Piliang.

Hal itu dikemukakan Helliyanto saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(16/10)

Menurut dia, uang dari terdakwa Kirun tersebut diterima melalui 47 transferan dari Maryam selaku Bendahara PT DNG Properti Medan

” Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transferan via rekening pribadi saya,” ujar Helliyanto dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu beranggotakan Y Girsang dan Viktor Simanjuntak .

Baca Juga :  Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

Dijelaskannya, uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan para terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan.

Selain Helliyanto, stafnya Umar Hadi juga menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp 143 juta.
” Uang tersebut untuk biaya operasional kantor dan membayar honorer,” ujar Heliyanto

Menurut dia, kebiasaan di PJN wilayah I setiap PPK dalam memenangkan proyek mendapat komitmen fee 1 persen. Sedangkan Kepala Satker dan Kepala Balai diatas 1 persen.

” Ini suatu kebiasaan bahwa PPK mendapat 1 persen dari nilai proyek. Sedangkan Satker dan Kepala Balai pasti diatasi saya,” ujar Helliyanto tanpa menjelaskan pasti komitmen fee untuk Kepala Satker dan Kepala Balai PJN Wilayah I Sumut.

Helliyanto juga mengakui selain dari PT DNG juga menerima dari PT Ayu Septa sebesar Rp 115 juta saat perusahaan tersebut mengerjakan proyek di PJN I.

Baca Juga :  Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

Helliyanto mengakui untuk memenangkan ketiga proyek PT DNG tersebut atas perintah Kepala Satker Diki Airlangga.

” Saya ditugasi pak Diki harus memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Helliyanto

Mendapat tugas tersebut akhirnya Helliyanto menugasi Umar Hadi untuk melengkapi dokumen perusahaan para terdakwa.Helliyanto intensif melakukan komunikasi dengan Taufik Hidayat selaku staf Terdakwa Kirun.

Proyek yang dikerjakan PT DNG yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.ssnikai Rp 5,1 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa
Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 
Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I
‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:19 WIB

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB