Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Helliyanto, 1.4 Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN) wilayah I Sumut mengakui menerima komitmen fee sebesar Rp 1,05 miliar dari tiga proyek senilai Rp 30 miliar yang dikerjakan Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup ( RMG) Rayhan Piliang.

Hal itu dikemukakan Helliyanto saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(16/10)

Menurut dia, uang dari terdakwa Kirun tersebut diterima melalui 47 transferan dari Maryam selaku Bendahara PT DNG Properti Medan

” Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transferan via rekening pribadi saya,” ujar Helliyanto dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu beranggotakan Y Girsang dan Viktor Simanjuntak .

Baca Juga :  Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Dijelaskannya, uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan para terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan.

Selain Helliyanto, stafnya Umar Hadi juga menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp 143 juta.
” Uang tersebut untuk biaya operasional kantor dan membayar honorer,” ujar Heliyanto

Menurut dia, kebiasaan di PJN wilayah I setiap PPK dalam memenangkan proyek mendapat komitmen fee 1 persen. Sedangkan Kepala Satker dan Kepala Balai diatas 1 persen.

” Ini suatu kebiasaan bahwa PPK mendapat 1 persen dari nilai proyek. Sedangkan Satker dan Kepala Balai pasti diatasi saya,” ujar Helliyanto tanpa menjelaskan pasti komitmen fee untuk Kepala Satker dan Kepala Balai PJN Wilayah I Sumut.

Helliyanto juga mengakui selain dari PT DNG juga menerima dari PT Ayu Septa sebesar Rp 115 juta saat perusahaan tersebut mengerjakan proyek di PJN I.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, "Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar"

Helliyanto mengakui untuk memenangkan ketiga proyek PT DNG tersebut atas perintah Kepala Satker Diki Airlangga.

” Saya ditugasi pak Diki harus memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Helliyanto

Mendapat tugas tersebut akhirnya Helliyanto menugasi Umar Hadi untuk melengkapi dokumen perusahaan para terdakwa.Helliyanto intensif melakukan komunikasi dengan Taufik Hidayat selaku staf Terdakwa Kirun.

Proyek yang dikerjakan PT DNG yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.ssnikai Rp 5,1 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB