MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Helliyanto, 1.4 Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN) wilayah I Sumut mengakui menerima komitmen fee sebesar Rp 1,05 miliar dari tiga proyek senilai Rp 30 miliar yang dikerjakan Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup ( RMG) Rayhan Piliang.
Hal itu dikemukakan Helliyanto saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(16/10)
Menurut dia, uang dari terdakwa Kirun tersebut diterima melalui 47 transferan dari Maryam selaku Bendahara PT DNG Properti Medan
” Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transferan via rekening pribadi saya,” ujar Helliyanto dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu beranggotakan Y Girsang dan Viktor Simanjuntak .
Dijelaskannya, uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan para terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan.
Selain Helliyanto, stafnya Umar Hadi juga menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp 143 juta.
” Uang tersebut untuk biaya operasional kantor dan membayar honorer,” ujar Heliyanto
Menurut dia, kebiasaan di PJN wilayah I setiap PPK dalam memenangkan proyek mendapat komitmen fee 1 persen. Sedangkan Kepala Satker dan Kepala Balai diatas 1 persen.
” Ini suatu kebiasaan bahwa PPK mendapat 1 persen dari nilai proyek. Sedangkan Satker dan Kepala Balai pasti diatasi saya,” ujar Helliyanto tanpa menjelaskan pasti komitmen fee untuk Kepala Satker dan Kepala Balai PJN Wilayah I Sumut.
Helliyanto juga mengakui selain dari PT DNG juga menerima dari PT Ayu Septa sebesar Rp 115 juta saat perusahaan tersebut mengerjakan proyek di PJN I.
Helliyanto mengakui untuk memenangkan ketiga proyek PT DNG tersebut atas perintah Kepala Satker Diki Airlangga.
” Saya ditugasi pak Diki harus memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Helliyanto
Mendapat tugas tersebut akhirnya Helliyanto menugasi Umar Hadi untuk melengkapi dokumen perusahaan para terdakwa.Helliyanto intensif melakukan komunikasi dengan Taufik Hidayat selaku staf Terdakwa Kirun.
Proyek yang dikerjakan PT DNG yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.ssnikai Rp 5,1 miliar.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

