Mantan Plt Kadiskes Labuhan Batu dan Anak Buahnya di Tahan Kejari, Korupsi Renovasi Puskesmas

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pemeriksaan dab penyidikan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu Mhr beserta 5 orang anggotanya terkait dugaan korupsi proyek renovasi Puskesmas tahun 2024,renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantunga.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menahan ke 6 tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 15 Juli 2025 sampai 3 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

Para tersangka diduga kuat punya peran besar yang menimbulkan kerugian negara. Mhr saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP2KB). Dia juga istri mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Rudy Syahputra) yang tersangkut kasus OTT KPK bersama mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari 2024 lalu.

Penahanan Plt Kadiskes Labuhanbatu Mhr, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr, Marlambson Carel melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Memed Rahmad Sugama saat dikonfirmasi wartawan Rabu, (16/7) malam.

Baca Juga :  WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

Kasi Intel menjelaskan pihaknya menahan Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaitan tentang dugaan kasus korupsi pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan.

Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 805.399.663,” sambungnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Proyek di UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Diduga Mark up

Selain Mhr, jaksa juga melakukan penahanan terhadap inisial TM selaku Wakil Direktur CV. JMB, inisial YSP atau pelaksana kegiatan. Selanjutnya, inisial PS selaku Wakil Direktur CV TR, inisial FP selaku pelaksana kegiatan dan inisial AKP selaku Wakil Direktur CV P juga inisial RS selaku pelaksana kegiatan.

“Penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi sejumlah puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Para tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain, ” kata memed Rahmad Sugana.

Memed juga mengatakan, penahanan para tersangka itu merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. Khususnya pada point ketujuh. “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba” tegasnya. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru