MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pemeriksaan dab penyidikan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu Mhr beserta 5 orang anggotanya terkait dugaan korupsi proyek renovasi Puskesmas tahun 2024,renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantunga.
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menahan ke 6 tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 15 Juli 2025 sampai 3 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Para tersangka diduga kuat punya peran besar yang menimbulkan kerugian negara. Mhr saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP2KB). Dia juga istri mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Rudy Syahputra) yang tersangkut kasus OTT KPK bersama mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari 2024 lalu.
Penahanan Plt Kadiskes Labuhanbatu Mhr, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr, Marlambson Carel melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Memed Rahmad Sugama saat dikonfirmasi wartawan Rabu, (16/7) malam.
Kasi Intel menjelaskan pihaknya menahan Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaitan tentang dugaan kasus korupsi pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 805.399.663,” sambungnya.
Selain Mhr, jaksa juga melakukan penahanan terhadap inisial TM selaku Wakil Direktur CV. JMB, inisial YSP atau pelaksana kegiatan. Selanjutnya, inisial PS selaku Wakil Direktur CV TR, inisial FP selaku pelaksana kegiatan dan inisial AKP selaku Wakil Direktur CV P juga inisial RS selaku pelaksana kegiatan.
“Penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi sejumlah puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Para tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain, ” kata memed Rahmad Sugana.
Memed juga mengatakan, penahanan para tersangka itu merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. Khususnya pada point ketujuh. “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba” tegasnya. Yoelie