Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, bernama Gempa Tambunan didakwa korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024. Atas perbuatan terdakwa negara diduga mengalami kerugian Rp 486 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 486.111.841,37,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/12).

Jaksa menemukan sejumlah pekerjaan dan pembelanjaan yang bersifat fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2023-2024 yang dikelola terdakwa selaku kepada desa.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Kejaksaan Agar Tak Prematur Tetapkan Tersangka

“Pada tahun anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 495.955.500,” imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan bukti kuitansi serta stempel penyedia barang dan jasa. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kerugian tersebut, kata dia, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 23 September 2025.

Baca Juga :  Ade Rinaldy Tanjung "Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi"

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Berita Terbaru