LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan menyambangi Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/8) siang. Kedatangan mereka ingin melaporkan oknum anggota polisi buntut dari penganiayaan terhadap demonstrasi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut akan melaporkan anggota polisi yang melakukan penganiayaan ataupun kekerasan yang dialami massa demonstran berinisial DS, pada Selasa (26/8) lalu ke Polda Sumut siang ini.

“Jam 13.00 WIB, DS akan menggunakan haknya sebagai warga negara, untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini dan melaporkan juga pelanggaran kode etiknya, sehingga ada dua laporan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/8).

Baca Juga :  Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

Irvan mengatakan LBH Medan bersama dengan KontraS Sumut telah ditetapkan sebagai kuasa hukum dari DS untuk menyuarakan apa yang menjadi hak-haknya korban.

Dijelaskan Irvan, dugaan pidana penyiksaan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, di muka umum adalah hak setiap warga negara.

Hal itu juga berkaitan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 dan tindakan kepolisian hari ini, dikecam keras brutalitasnya yang jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), yang seharusnya dipahami setiap anggota polisi.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

“Baik Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi standar HAM, Perkap No 7 tahun 2012 tentang pelayanan hingga penyampaian pendapat di muka umum, dan UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tuturnya.

Terpisah, DS, mahasiswa di salah atau universitas Kota Medan yang menjadi korban penganiayaan berharap laporannya di Polda Sumut dapat segera ditangani.

“Saya berharap bahwa kasus ini segera dilakukan tindakan, saya juga meminta keadilan,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru