MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – mantan Kacab Pratama PT Pelindo I ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar. Setelah sebelumnya dua orang tersangka korupsi kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,8 miliar, kini giliran RS (51)eks Kepala Cabang( Kacab) Pratama Komersil Belawan dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020 ditahan penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu), Senin (13/10)
Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi dalam siaran persnya diterima awak media, Senin(13/10) malam
Menurut Husairi, penahanan RS yang merangkap sebagai Konsultan Pengawas Proyek Kapal tunda tersebut sejak Senin hingga 20 hari kedepan
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Husairi
Penahanan RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda yang dibiayai melalui RKAP PT Pelindo I tahun 2018–2020. Penyidik menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres pekerjaan tidak sejalan dengan pembayaran, dan laporan kemajuan proyek diduga direkayasa.
Dari hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp92,35 miliar, sementara kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dioperasikan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021. Keduanya ditahan sejak 25 September 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Youlie