MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Koordinator KAMAK ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Muhammad Azmi Hadli meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk lebih serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Peran Keluarga Berencana (P2KB), di mana salah satunya program pemasaran alat kontrasepsi seperti kondom, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Salah satu pejabat yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran hukum ini yakni, Muhammad Suib Sitorus, mantan Kadis P2KB Labura.
” kami minta agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Peran Keluarga Berencana (P2KB), di mana salah satunya program pemasaran alat kontrasepsi seperti kondom, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Yang salah satu pejabat yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran hukum ini yakni, Muhammad Suib Sitorus, mantan Kadis P2KB Labura, ” Tegas Azmi.
Diketahui saat ini Suib Sitorus menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdaprovsu.
” Beberapa waktu yang lalu memang ada pernyataan dari Kejatisu yang menyatakan bahwa mantan Sekretaris Daerah Labura itu, telah diperiksa penyelidik Kejatisu atas dugaan kasus dimaksud pada 12 September lalu, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun sampai saat ini belum ada lagi kabar tentang perkembangan pendidikannya, oleh karenanya kami meminta jika memang ada pihak yang terlibat segera tetapkan tersangka.
Mengingat yang bersangkutan juga baru saja berulah dengan masalah pajak kenderaan bermotor dari BL ke BK, seolah-olah di tempat dia yang baru sekarang dia lebih berkuasa. Padahal dia meninggalkan tempatnya menjabat sebelumnya dengan cela, ” Tegas Azmi.
Berdasarkan data yang dibeberkan Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK) Sumut, terdapat empat item kejanggalan realisasi anggaran atas kegiatan yang dulunya dikelola Suib Sitorus, di antaranya:
Administrasi kantor & program KB: Rp3,954 miliar dari Rp4,152 miliar (95%). Angka yang hampir penuh ini dinilai janggal dan rawan mark-up.
Pemasangan kontrasepsi: Rp297,2 juta dari Rp343 juta (86,66%).
Pembinaan pelayanan KB/KR: Rp34,4 juta dari Rp40,5 juta (85,03%), diduga digelembungkan dengan laporan fiktif.
Pengembangan pusat informasi & konseling remaja (KKR): Rp128,1 juta dari Rp128,7 juta (99,54%), bahkan disebut sebagian fiktif.
KAMAK mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran hingga Rp1,6 miliar dari total belanja Dinas P2KB sebesar Rp8,239 miliar.
Dari jumlah itu, hanya Rp6,631 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara Rp1,607 miliar dinilai tidak jelas penggunaannya. Dana yang bersumber dari APBD Labura itu diduga raib melalui rekayasa laporan dan kegiatan fiktif.
“Seharusnya anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan kesehatan masyarakat. Tapi praktik korupsi justru merampas hak rakyat Labura,” tutup Koordinator KAMAK, Azmi Hadly.
Penulis : Youlie