Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022 hingga 2023.

Tuntutan hukuman ini diucapkan JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3) petang.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara,” kata Cindy di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta. UP tersebut harus dibayar Reny paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun,” ucap Cindy.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Elfran Alpanos S Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang/jasa dituntut lebih ringan dibandingkan Reny.

Elfran dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, dan UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara. Azidin sendiri dituntut 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta UP Rp380 juta.

Azidin telah membayar sebagian UP senilai Rp290 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkannya Rp90 juta. Apabila sisa UP tersebut tidak mampu dibayar, maka Azidin harus dihukum satu tahun penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan

Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang akan datang, tepatnya Kamis (12/3).

Diketahui, Reny dkk didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Menurut dakwaan, dalam kurun waktu tahun 2022-2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebanyak Rp3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara
Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine
Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:51 WIB

Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:49 WIB

Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:46 WIB

Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:30 WIB

Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

Berita Terbaru