KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan independensinya dalam penanganan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, yang menduga KPK bekerja tidak profesional “takut dan ragu dengan bobby nasution”, bukan bukti persidangan.

“Tak berani panggil Bobby, sang menantu mantan presiden, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut — lebih baik pimpinan KPK mengundurkan diri saja. KPK sekarang diduga seperti bekerja tergantung pesanan, bukan berdasarkan bukti sidang dan fakta hukum. Biarkan saja Kejagung yang tangani kasus korupsi di Sumut ini,” tegas Azmi Hadly dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Menurut Azmi, KPK seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menilai, sikap lembaga antirasuah yang belum memanggil mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam kasus tersebut memperkuat dugaan bahwa KPK sudah kehilangan nyali menghadapi pejabat yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan pusat.

“Publik melihat KPK tidak lagi berdiri di atas hukum, tapi di bawah tekanan politik. Kalau seperti ini, apa gunanya KPK? Lebih baik dibubarkan saja,” ujarnya keras.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga mendesak agar KPK memanggil Bobby Nasution, juga sesuai pernyataan Hakim PN Medan menghadirkan Bobby Nasution untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Bobby disebut-sebut memiliki kedekatan dengan beberapa pihak yang sudah diperiksa, namun hingga kini belum ada pemanggilan resmi terhadap dirinya.

Baca Juga :  Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

Azmi menegaskan, KAMAK akan terus menyoroti kinerja KPK dan siap menggelar aksi nasional jika lembaga tersebut terus menunjukkan sikap tebang pilih.

“KPK dibentuk untuk memberantas korupsi, bukan melindungi kekuasaan. Jangan jadikan rakyat penonton dari drama penegakan hukum yang berat sebelah,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemanggilan Bobby Nasution.

KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim Soal Pemeriksaan Bobby,
Kornas KAMAK Desak KPK Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

KAMAK menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan perintah hakim terkait pemeriksaan terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan bahwa perintah hakim untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut harus dijalankan tanpa pandang bulu. Ia menilai, hingga kini KPK terkesan ragu dan memilih diam ketika nama Bobby Nasution disebut dalam fakta persidangan.

“KPK jangan tebang pilih dan jangan takut dengan kekuasaan. Perintah hakim itu jelas — semua pihak yang disebut atau diduga terlibat harus diperiksa. Publik menilai KPK seperti mengabaikan perintah tersebut,” tegas Azmi Hadli dalam keterangannya.

Menurut Azmi, kedekatan antara Topan Ginting dan Bobby Nasution bukanlah rahasia. Keduanya disebut memiliki hubungan erat dalam sejumlah kegiatan dan proyek strategis di Sumut, sehingga pemeriksaan terhadap Bobby sangat penting untuk membuka tabir dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus korupsi besar tersebut.

Baca Juga :  Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan

“Keterlibatan Topan Ginting dalam proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin berdiri sendiri. KPK harus berani menelusuri siapa saja yang berada di balik keputusan dan pengaturan proyek itu, termasuk pihak yang dekat dengan kekuasaan,” ujar Azmi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dalam persidangan, muncul dugaan kuat adanya pengaturan tender dan mark-up anggaran yang melibatkan jaringan pejabat daerah dan pihak swasta.

Azmi menegaskan, KPK seharusnya tidak berhenti pada aktor teknis, melainkan berani menyentuh aktor pengendali di balik layar.

“Kami mendesak KPK segera memanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini penting untuk membuktikan KPK masih berani menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tambahnya.

KAMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan bila perlu akan menyurati pimpinan KPK serta menggelar aksi di Jakarta bila lembaga antirasuah itu tetap diam.

“Ini ujian bagi KPK. Jika berani terhadap rakyat kecil, maka harus lebih berani menghadapi kekuasaan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Azmi Hadli.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru