KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, ” Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas”

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Koalisii Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang kembali memanggil mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait pengusutan dugaan korupsi aset milik PTPN I yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, menilai pemanggilan ulang tersebut sebagai sinyal bahwa Kejatisu mulai menunjukkan keseriusan dalam membongkar perkara besar yang selama ini terkesan berlarut dan sarat kepentingan. Namun demikian, Azmi menegaskan agar langkah ini tidak berhenti sebatas formalitas pemeriksaan.

“Kasus korupsi aset PTPN I ini bukan perkara kecil. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Kejatisu jangan ragu dan jangan ada yang ditutupi,” tegas Azmi Hadly, Rabu, (17/12).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Azmi mengingatkan, publik Sumatera Utara menaruh harapan besar agar Kejatisu bekerja secara independen, transparan, dan berani menyentuh siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Menurutnya, pemanggilan Ashari Tambunan harus dimaknai sebagai bagian dari upaya membuka seluruh fakta hukum, bukan sekadar memenuhi tekanan opini publik.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, maka Kejatisu wajib menaikkan status hukumnya. Jangan ada perlakuan istimewa,” ujar Azmi dengan nada keras.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

KAMAK juga menyoroti bahwa kasus aset PTPN I diduga melibatkan alih fungsi dan penguasaan lahan secara melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian negara dan hilangnya aset strategis BUMN. Oleh karena itu, Azmi mendesak agar penyidikan diperluas dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

“Ini ujian integritas bagi Kejatisu. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi aktor intelektual di balik skandal ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang-benderang,” katanya.

KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak segan melakukan tekanan publik jika Kejatisu dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan perkara korupsi aset PTPN I yang telah lama menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru