Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNUNGSITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID- Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka dugaan korupsi Direktur PT. Danrus Utama Engineering inisial AS selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pengembangan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.198 miliar lebih, Kamis (19/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penahanan tersangka Direktur PT. Danrus Utama Engineering berinisial AS selaku konsultan pengawas pelaksanaan proyek Dinas Kesehatan Nias Barat pada pekerjaan Pengembangan Rehabibilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara TA. 2023.

Yaatulo Hulu mengungkapkan sebelumnya pada kasus ini Tim Jaksa Penyidik dalam perkara yang sama telah menetapkan tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV Berjhon inisial SG selaku rekanan
pada 2 September 2025.

Sebelumnya, tersangka AS terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Yaatulo Hulu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.198.360.997,38 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga :  Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Pertama, secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik. Kedua, tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan AS, kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp214.216.000,00 yang disebabkan antara lain kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939.

Kemudian Jasa konsultan pengawasan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp90.085.000.

Kasi Intelijen menambahkan, pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka AS, terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

Selanjutnya AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

Baca Juga :  Warga Lapor Pemukulan, Uang Bicara Duluan? Proses Hukum Ditukar dengan Rupiah?

Tersangka AS disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanbAtas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:02 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:56 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Berita Terbaru

Daerah

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:08 WIB

Berita

WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:07 WIB

Hukum

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:05 WIB