FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) resmi melaporkan dugaan korupsi dana pinjaman senilai Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik USU di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (9/9/2025) dengan nomor registrasi 003/FP-USU/IX/2025. FP USU juga melampirkan dokumen hasil rapat koordinasi yang disebut memperkuat adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Skandal ini berawal dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank,” kata Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap.

Menurut Taufik, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut marwah pendidikan tinggi. Lahan sawit tersebut sejatinya merupakan mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus DBH, Mantan Kadis PUTR Binjai Didemo Mahasiswa

“Namun, saat aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, itu bukan hanya salah kelola, melainkan dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah menjadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa rapat koordinasi antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut pada 10 April 2025 lalu sudah menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Lebih dua tahun mediasi ditempuh, tetapi hasilnya jalan buntu. Dialog ternyata hanya jadi kamuflase. Karena itu, laporan hukum menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari mafia kampus,” ujar Taufik.

FP USU meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Kembali Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Bunga Tanjung

“Sebagai alumni dan warga negara, kami tak hanya memiliki hak moral, tetapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus,” katanya.

FP USU juga mendesak Kejati Sumut segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

“Rakyat yang mendanai USU, bukan perusahaan keluarga. Jika aset kampus diperlakukan seperti lapak bisnis, maka itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut,” tutup Taufik.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Berita Terbaru