MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat terhadap ruang di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Kamis (11/9) pagi lalu. Sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan seorang pun tersangka, dan masih melakukan pengumpulan data.
Sementara itu, untuk pemanggilan Plt. Bupati Langkat Faisal Hasrimi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut. Jaksa menilai jika memang ada relevansinya dengan kebutuhan penyidik kan, dipastikan pihak Kejaksaan akan memanggilnya,.
“Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik tentunya dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan barang bukti dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka. Terkait dgn pemanggilan, tentunya jika ada relevansinya dengan kebutuhan penyidikan, pastinya penyidik akan melakukannya.
Kejaksaan tentunya dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan barang bukti dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka. Terkait dgn pemanggilan, tentunya jika ada relevansinya dengan kebutuhan penyidikan, pastinya penyidik akan melakukannya, ” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Senin (15/9).
Hal tersebut merupakan kabar baru dalam penanganan kasus ini. Banyak publik yang menilai bahwa pihak Kejaksaan seolah-olah menutup kemungkinan untuk memeriksa Faisal Hasimi.
” kabar akan di periksa nya mantan PLT. Bupati Langkat yang kini tengah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimi, pekan ini memang sudah kami dengar. Hanya saja pihak Kejaksaan belum mengeluarkan statmen apa-apa. Wajar karena masih penyidikan, ” terang Pangeran Siregar, aktifis anti korupsi Sumut.
Lebih lanjut Pangeran berharap agar dalam kasus ini bisa di ketahui siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya.
” Kejaksaan jangan tebang pilih dalam memeriksa di kasus ini. Karena saat terjadinya ” Dugaan tindak pidana korupsi ” Tersebut yang menjadi kuasa pemegang anggaran itu ya Plt. bupati, ” tegasnya.
Diketahui sebelum nya, Penggeledahan beberapa ruang di Dinas Pendidikan kabupaten Langkat ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Smartboard TA 2024 dengan pagu Rp49, 9 Miliar.
Sejumlah dokumen dan perangkat komputer diperiksa dan diamankan oleh tim Penyidik Pidaus Kejari Langkat. Hal ini merupakan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani institusi Adhyaksa tersebut.
Diinformasikan, Kejari Langkat telah memeriksa 20 kepala sekolah di Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. “Ya benar, ada pemeriksaan terhadap 20 kepala sekolah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.
Nardo melanjutkan, dugaan korupsi pengadaan smartboard sudah tahap penyidikan. Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar senilai Rp32 miliar. Total lagunya mencapai Rp49,9 Miliar.
Penulis : Youlie