Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat terhadap ruang di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Kamis (11/9) pagi lalu. Sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan seorang pun tersangka, dan masih melakukan pengumpulan data.

Sementara itu, untuk pemanggilan Plt. Bupati Langkat Faisal Hasrimi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut. Jaksa menilai jika memang ada relevansinya dengan kebutuhan penyidik kan, dipastikan pihak Kejaksaan akan memanggilnya,.

“Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik tentunya dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan barang bukti dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka. Terkait dgn pemanggilan, tentunya jika ada relevansinya dengan kebutuhan penyidikan, pastinya penyidik akan melakukannya.

Kejaksaan tentunya dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan barang bukti dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka. Terkait dgn pemanggilan, tentunya jika ada relevansinya dengan kebutuhan penyidikan, pastinya penyidik akan melakukannya, ” tegas  Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Senin (15/9).

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus DBH, Mantan Kadis PUTR Binjai Didemo Mahasiswa

Hal tersebut merupakan kabar baru dalam penanganan kasus ini. Banyak publik yang menilai bahwa pihak Kejaksaan seolah-olah menutup kemungkinan untuk memeriksa Faisal Hasimi.

” kabar akan di periksa nya mantan PLT. Bupati Langkat yang kini tengah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimi, pekan ini memang sudah kami dengar. Hanya saja pihak Kejaksaan belum mengeluarkan statmen apa-apa. Wajar karena masih penyidikan, ” terang Pangeran Siregar, aktifis anti korupsi Sumut.

Lebih lanjut Pangeran berharap agar dalam kasus ini bisa di ketahui siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya.

” Kejaksaan jangan tebang pilih dalam memeriksa di kasus ini. Karena saat terjadinya ” Dugaan tindak pidana korupsi ” Tersebut yang menjadi kuasa pemegang anggaran itu ya Plt. bupati, ” tegasnya.

Baca Juga :  Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 

Diketahui sebelum nya, Penggeledahan beberapa ruang di Dinas Pendidikan kabupaten Langkat ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Smartboard TA 2024 dengan pagu Rp49, 9 Miliar.

Sejumlah dokumen dan perangkat komputer diperiksa dan diamankan oleh tim Penyidik Pidaus Kejari Langkat. Hal ini merupakan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani institusi Adhyaksa tersebut.

Diinformasikan, Kejari Langkat telah memeriksa 20 kepala sekolah di Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. “Ya benar, ada pemeriksaan terhadap 20 kepala sekolah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.

Nardo melanjutkan, dugaan korupsi pengadaan smartboard sudah tahap penyidikan. Proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar senilai Rp32 miliar. Total lagunya mencapai Rp49,9 Miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru