MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK) Sumut, Arief Tampubolon kepada wartawan, Kamis (14/08) (MARAK Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
Permintaan ini Arief sampaikan karena menilai proses penuntasan kasus dugaan korupsi “Smart Village” sumber dana desa 2023 yang disinyalir fiktif ini berjalan lambat di Kejari Madina.
”Kajati Sumut Harly Siregar saya rasa bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi “smart village” kabupaten Madina yang tahun 2023. Soalnya sudah ada pejabat Madina yang diperiksa dari pihak terkait,”ungkapnya.
Menurut Arif penetapan tersangka untuk kasus ini tinggal selangkah lagi dilakukan Kejari Madina. Namun kesannya masih tertahan, berhubung Kajarinya Muhammad Iqbal saat ini diperiksa KPK terkait OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting jadinya terhenti.
“Kejati Sumut bisa ambil alih kasusnya yang diduga merugikan sebesar Rp. 9,4 miliar dari dana desa. Makanya Harly Siregar kita minta menyelesaikannya. Kita ragu dengan Kejari Madina yang terkesan lamban menuntaskan kasus dugaan korupsi desa digital “smart village” yang sudah lama berlangsung prosesnya,” tegasnya.
Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga Adhiyaksa runtuh hanya karena Kejari Madina tidak mampu menetapkan tersangka korupsi smart village.
“Integrasi jaksa Agung St Burhanuddin dipertaruhkan dalam kasus dugaan korupsi “smart village” kabupaten Madina yang melibatkan banyak pihak ini,”tutupnya.
Sementara itu Kejari Madina, Muhammad Iqbal, SH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan Whatsapp (WA) menjawab dirinya sedang dalam acara.
”Pas lagi acara saya bang, nanti aku tanya dulu Pak Kasi Pidsus Uda sampe mana ya. Nanti ku konfirmasi ke Abang Uda sampe mana tahap ya,”tulisnya singkat.
Penulis : Youlie