MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Pemerintah telah merealisasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp296.257.971.194.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana BOSP terjadi penyelewengan. Hal itu terlihat pada LHP BPK RI tahun 2024, yang dirilis 23 Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada 19 SMAN dan 10 SMKN yang menerima dana BOSP di 9 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.728.903.019,17.
Dalam kasus ini, terdapat penggunaan belanja dana BOSP tidak sesuai Juknis sebesar Rp257.277.198, dan pertanggungjawaban belanja dana BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.471.725.821,17.
BPK menyebut, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP pada enam sekolah menunjukkan terdapat penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOSP, yaitu pembayaran honorarium bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp73.500.000, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp178.277.198, dan biaya transport untuk kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah sebesar Rp5.400.000.
Hal itu terjadi pada SMAN 1 Parbuluan dengan nilai pengembalian sebesar Rp117.900.000, SMAN 1 Sumbul sebesar Rp3.010.000, SMAN 1 Sei Rampah sebesar Rp6.000.000, SMKN 1 Dolok Masihul sebesar Rp81.667.298, SMAN 1 Lontongnihuta sebesar Rp25.900.000, dan SMAN 1 Dolok Sanggul sebesar Rp22.650.000.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya sebesar Rp1.471.725.821,17.
BPK merilis, transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut, terdiri dari pengadaan alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku, dan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan sekolah.
Hal itu terjadi pada SMAN 1 Kabanjahe dengan nilai pengembalian sebesar Rp13.947.500, SMKN 1 Merdeka Rp47.911.144, SMAN Pegagan Hilir Rp5.521.056, SMKN 1 Parbuluan Rp9.799.600, SMAN 1 Parbuluan Rp214.461.612, SMAN 1 Sumbul Rp88.621.000, SMKN 1 Sidikalang Rp46.961.000, SMAN 1 Palipi Rp16.525.000, SMAN 1 Onanrunggu Rp94.751.614,
Selain itu, SMAN 1 Ronggunihuta Rp39.104.519, SMAN 1 Simanindo Rp59.658.000, SMAN 1 Sei Rampah Rp65.842.458, SMKN 1 Sei Rampah Rp69.964.079,50, SMKN 1 Teluk Mengkudu Rp7.248.950, SMKN 1 Dolok Masihul Rp142.451.987, SMAN 1 Kutambaru Rp6.250.000, SMAN 1 Batang Serangan Rp2.900.000, SMAN 1 Dolok Panribuan Rp16.851.063.
Selanjutnya, SMAN 1 Girsang Sopangan Bolon Rp8.698.728, SMAN 1 Silimakuta Rp30.316.000, SMAN 1 Lontongnihuta Rp108.862.000, SMAN 1 Dolok Sanggul Rp56.388.000, SMKN 2 Dolok Sanggul Rp25.800.166,67, SMKN 1 Dolok Sanggul Rp143.211.850, SMAN 1 Muara Rp17.540.000, SMAN 1 Sipahutar Rp77.965.788, SMKN 2 Balige Rp28.014.500, SMAN 1 Borbor Rp11.836.100, dan SMKN 1 Lumbanjulu Rp14.324.106.
“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOSP,” tulis BPK.
Kepala sekolah juga tidak cermat mempertanggungjawabkan dana BOSP yang dikelolanya, dan menggunakan dana BOSP tidak sesuai ketentuan. Bendahara BOSP terkait tidak menatausahakan pertanggungjawaban dana BOSP secara tertib dan memadai.
Atas permasalahan tersebut, kepala sekolah telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah pada tanggal 13 sampai dengan 16 Desember 2024 sebesar Rp 1.504.783.835.
“Selanjutnya, memproses kelebihan pembayaran pada SMKN 1 Dolok Masihul dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp224.119.185,” tulis BPK.
Dalam kasus lain, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh penyidik Polda Sumut bersama Misirawati staf Tata Usaha SMKN 1 Lubuk Pakam, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor: B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Juni 2025.
Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000, setelah memasok perlengkapan sekolah pada SMKN 1 Lubuk Pakam, awal 2023 lalu, yang pada saat itu kepala sekolah dijabat oleh Misrayani.
Seragam sekolah yang diterima Misirawati atas perintah Misrayani, berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Namun, Misrayani selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dwi Prawoto.
Berkas perkara tersangka Misrayani telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, sesuai surat Nomor: B/Kirim.6692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 November 2025. Namun, hingga saat ini Misrayani tidak pernah dilakukan penahanan oleh kedua lembaga penyidik tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (15/12), Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, yang ditemui di Kantor nya sedang tidak ada di tempat dan pesan yang dikirim ke whatsapp nya belum dibalase, terkait kapan akan dilakukan pencopotan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani.
Penulis : Yuli









