Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dianggap berbelit-belit setiap menjawab pertanyaan hakim di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Khamozaro Waruwu akan menerbitkan penetapan penahanan kepada Diki Airlangga selaku eks Kepala Satuan Kerja( Satker) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBJN) wilayah I Sumut .

Alasannya Diki terkesan memberikan keterangan palsu di sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Medan

Hal itu dikemukakan Hakim Khamozaro Waruwu saat memeriksa Diki Airlangga sebagai saksi dalam perkara suap Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun serta Dirut PT Rona Mora Grup( RMG) Rayhan Piliang, Kamis (16/10).

Diki saat memberi keterangan terkesan tidak memberikan keterangan sebenarnya soal adanya perintah untuk memenangkan perusahaan para terdakwa untuk mengerjakan proyek jalan senilai Rp 30 miliar tersebut

“Saya tidak ada memberi perintah kepada PPK untuk memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Diki menjawab pertanyaan Jaksa KPK maupun maupun Majelis Hakim.

Sebalikya Diki membenarkan Helianto pernah melaporkannya bahwa ada dua perusahaan yang mengikuti lelang proyek di Gunungtua yakni PT DNG dan PT Ayu Septa.

Tapi diantara kedua perusahaan tersebut hanya PT DNG yang memenuhi syarat. Sedangkan PT Ayu Septa tidak.

“Saya sarankan kepada Helianto berarti hanya PT DNG yang memenuhi syarat. Kalau begitu saya sarankan kepada Helianto klik saja di e katalog bahwa PT DNG sebagai pemenang lelang,” ujar Diki

Menjawab pertanyaan Jaksa, ternyata fakta sebenarnya Helianto saat melapor kepada Diki bukan dua perusahaan yang mengikuti lelang tapi ada tiga perusahaan yakni PT DNG, Ayu Septa dan PT Mandiri.

Baca Juga :  Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

“Kenapa saksi memilih PT DNG,” tanya Jaksa lagi. Kembali Diki bersikukuh bahwa Helianto melaporkannya hanya ada dua perusahaan saja.

“Kenapa terdakwa memberi saksi uang. Tentu saksi dianggap punya andil memenangkan perusahaan terdakwa Kirun,” ujar Jaksa lagi.

Diki kembali menjawab tidak ada. Hanya uang terimakasih saja. ” Saya pernah menghubungi terdakwa Kirun untuk main ke kantor saya. Tapi terdakwa menyanggupinya,” ujar Diki

Saat bertemu, terdakwa Kirun menyerahkan Rp 50 juta kepada Diki.” Iya benar uang tersebut sebagai uang terimakasih karena terdakwa bertemu saya,” kata Diki sembari memberi alasan selama ini terdakwa ingin bertemu. Tapi belum punya waktu

Jaksa kembali memperlihatkan catatan Maryam selaku Bendahara PT DNG bahwa Diki Airlangga menerima uang Rp 775 juta yang diberikan 2 tahap yakni Desember 2024 dan Juni 2025

Menanggapi fakta tersebut, saksi Diki mengatakan bukan Rp 775 juta melainkan Rp 980 juta. Rp 300 juta diberikan kepada Stanley selaku Kepala Balai BPJN wilayah I.

“Iya benar Rp 300 juta saya berikan kepada pak Stanley selaku Kepala balai dan sisanya Rp 680 saya pergunakan sendiri,” ujar Diki.

“Itu berarti saksi punya andil untuk menangkan perusahaan Terdakwa sehingga saksi diberikan uang,” tanya Jaksa lagi

Diki kembali mengelak kewenangan memenangkan tender mutlak pada PPK bukan Satker

” Tapi ada perintah saksi kan,” tanya lagi.Tapi Diki tetap menjawab tidak ada

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Segera Panggil Rektor USU Terpilih , Jika Perlu Jemput Paksa

Ketika hal itu dikonfrontir, Helianto mengatakan ada perintah Diki Airlangga untuk menangkan perusahaan terdakwa.

“Iya benar Ada perintah pak Diki untuk memenangkan perusahaan Terdakwa Kirun,” ujar Helianto

Untuk mendukung adanya perintah Diki tersebut, Helianto mengatakan ada sejumlah saksi yang mendengar perintah tersebut diantaranya PPK di PJN I.

Ketika dikonfrontir kepada terdakwa Kirun juga mengatakan hal yang sama ada memberikan sejumlah uang kepada Stanley.

” Saya memberikan uang agar perusahaan saya mengerjakan proyek .Selama ini PT Ayu Septa yang selalu mengerjakan proyek di BBPJN I,” ujar terdakwa Kirun.

Menanggapi keterangan tersebut saksi Diki tetap membantah ada memberi perintah kepada Helianto untuk memenangkan perusahaan terdakwa Kirun.

Mendengar keterangan Diki itu membuat Hakim Khamozaro menjadi geram.

” Kamu sehat atau bagaimana. Kok keterangan kamu membingungkan ,” tanya Khamozaro

Hakim mensinyalir Diki telah memberi keterangan palsu, sehingga memerintahkan kepada Jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi yang mendengar perintah Diki tersebut.

” Kalau ada saksi yang mendukung perintah agar Diki memenangkan proyek terdakwa, saya keluarkan perintah penahanan karena saksi Diki telah memberi keterangan palsu di depanpersidangan,” ujar Khamozaro.

Menurut Khamozaro, ada ancaman 7 tahun penjara karena memberi keterangan palsu di depan persidangan.

” Saya sudah berulangkali mengingatkan saksi Diki untuk memberi keterangan sebenarnya. Tapi tetap saja tidak diindahkan,” ujar Khamozaro

Untuk mendengarkan kesaksian adanya perintah Diki, hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi dari PJN I dan Maryam selaku Bendahara PT DNG .

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru