Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pembayaran uang Penganti (UP) kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$2.938.556 pada awal September 2025 terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, diperkirakan akan segera menghirup udara bebas .

“Saat ini Masih di dalam Lapas Medan (terpidana Adelin Lis),Saat ini lagi menunggu perbaikan SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas Sumatera Utara” kata Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Herry menjelaskan, Adelin akan keluar penjara setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang sedang diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumut selesai.

Baca Juga :  Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Adelin sebenarnya sudah diusulkan bebas bersyarat sejak Maret–April 2025 karena memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, kebebasan itu tertunda lantaran ia belum melunasi uang pengganti. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa lima tahun penjara.

Diketahui, pada 2 September 2025, Adelin melunasi seluruh UP yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi MA No. 68K/Pid.Sus/2008. Dari jumlah itu, ia sebelumnya sudah membayar sebagian, sehingga sisa yang harus dilunasi mencapai Rp105,8 miliar dan US$2.938.556, yang telah disetorkan melalui Kejati Sumut.

Baca Juga :  KAMAK "Tangkap Koruptor Elit di Sumut", Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

Kasus ini bermula saat Adelin, mantan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), didakwa kasus pembalakan liar. Ia sempat divonis bebas oleh PN Medan, tetapi MA menganulir dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan.

Usai putusan kasasi terbit pada 2008, Adelin kabur dan menjadi buronan internasional hingga ditangkap di Singapura pada 2021. Setelah dieksekusi, ia sempat membayar denda Rp1 miliar di tahun yang sama.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB