9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, menemukan sembilan unit gelagar proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2023 senilai Rp7 miliar lebih, belum terpasang.

Temuan itu tercatat pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2023, yang dirilis pada tanggal 20 Mei 2024. Dimana, BPK menginstruksikan PPK agar segera memasang sembilan unit gelagar sesuai ketentuan kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Dalam permasalahan ini, terjadi pada kelebihan penerimaan kemajuan pekerjaan atas pengadaan unit pracetak gelagar pada pekerjaan pembangunan overpass.

Pekerjaan pembangunan overpass Jalan Stasiun yang dilaksanakan PT PBS itu, melalui kontrak No 07/SP/5.1/APBD/2023 tanggal 18 September 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp67.395.491.300, dengan porsi APBD tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp52.395.491.300.

BPK menjelaskan, jenis itu merupakan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multi years. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebanyak satu kali untuk uang muka melalui SP2D No 07.15 tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp10.109.323.695, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 450 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2024.

Dalam dokumen kontrak, diketahui terdapat pekerjaan penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I Bentang 30 sebanyak 18 unit dengan harga satuan sebesar Rp784.498.914,22 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.120.980.455,96 (Rp784.498.914,22 x 18 unit).

Baca Juga :  Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

BPK menyebut, berdasarkan laporan sertifikat bulanan atau monthly certificate – MC, kemajuan pekerjaan per 25 Desember 2023 sebesar 11,648%, diantaranya termasuk penyediaan sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98.

Sementara, dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 5 Maret 2024, sembilan unit gelagar tersebut tidak terdapat di lokasi pekerjaan dan belum dipasangkan pada struktur bangunan.

Penyedia jasa PT PBS, menerangkan kepada BPK bahwa sembilan unit gelagar tersebut telah disiapkan dan masih disimpan di gudang supplier di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Dalam SSKK juga disebutkan, bahwa tidak diberikan penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang terjadi bagian permanen dari pekerjaan utama atau material on site,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis 20 Mei 2024 itu.

Dengan demikian, penyediaan sembilan unit gelagar tersebut dapat diterima sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan jika telah siap untuk diletakkan diatas struktur bangunan, karena risiko patah/rusak pada saat erection dan pengangkutan merupakan tanggungjawab penyedia, sehingga pada laporan kemajuan per 25 Desember 2023, dilakukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sesuai kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Baca Juga :  KPK Dinilai Hati-Hati Untuk Periksa Bobby Nasution

“Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa jika penyediaan sembilan unit gelagar tidak dimasukkan sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan, maka kontrak termasuk dalam kondisi kontrak kritis, dan perlu mendapatkan perhatian PPK dalam langkah-langkah kontrak kritis,” tulis BPK lebih lanjut.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023 yang saat itu dijabat oleh Topan Ginting, menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Namun, proyek pemasangan sembilan unit gelagar hasil temuan BPK tahun 2023 tersebut, kembali muncul pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, yang dirilis BPK pada tanggal 23 Mei 2025.

” Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, dan mengintruksikan PPK supaya segera memasang sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98,” tulis BPK dalam ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya.

Hingga berita ini dilansir, Kamis (30/10), pihak terkait yang disinyalir terlibat dalam proyek tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Sementara, Topan Ginting, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus lain yang dilakukannya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB