MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Publik kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Medan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Tahap II Medan yang menelan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.
Uniknya, begitu kasusnya Dilidik Kejari Medan dan masuk tahap penyelidikan itu perlahan-lahan lenyap tanpa kejelasan.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT BM tersebut jelas-jelas meninggalkan kerugian negara dan membuat panti sosial itu tidak beroperasi hingga hari ini.
Sejumlah laporan dan desakan publik sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun penanganannya belum ada kemajuan.
Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMA) Awaludin Nasution, menilai ada kejanggalan besar dalam perkara ini. ” kasus dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan negara. Namun sampai saat ini belum ada gebrakan dari pihak kejaksaan negeri Medan, Padahal kerugian negara sudah jelas, dan itu tertuang dalam LHP BPK RI. Apalagi pihak-pihak yang terlibat juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Kejari,” ujar Awaludin kepada Suarasumutonline.id minggu (4/11/) malam.
Kejari Medan disebutnya bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kabid/PPK Herbet Hamonangan Panjaitan yang kini sudah pindah ke BPBD kota Medan, serta pihak pemenang tender yakni PT BM. Namun setelah itu, kasusnya seolah jalan ditempat.
Hasil temuan BPK RI disebut kan, bahwa telah terjadi Kredit Rp15 Miliar Dicairkan Bank Sumut Atas Jaminan Proyek Bermasalah ini.
Kasus ini makin mencurigakan setelah muncul temuan BPK tahun 2023 yang mengungkap bahwa PT BM mengajukan Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR) sebesar Rp15 miliar ke Bank Sumut KC Medan, dengan jaminan proyek Panti Sosial Tahap II.
BPK menyebut nilai kredit itu melebihi batas kewenangan kantor cabang sehingga pencairannya hanya bisa dilakukan atas izin pejabat Divisi Kredit di kantor pusat.
Kontrak PT BM sendiri diketahui telah diputus kontrak pekerjaan oleh PPK karena berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Awaludin meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil alih perkara ini, serta menetapkan para pihak yang diduga terlibat, ” antara lain:
Mantan Kadis Perkim Endar Sutan Lubis, Kabid/PPK Herbet Panjaitan, PT BM selaku pemenang tender, Pejabat Bank Sumut KC Medan yang menyetujui kredit bermasalah tersebut. Publik Menunggu Keberanian Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menangangi Kasus ini, dan atas perkara ini, kami akan melakukan aksi demontrasi, agar segera diusut siapa-siapa saja yang terlibat, tetapkan tersangka, ” tegasnya lagi.
Sebagai informasi, Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nomor Kontrak 09.04/PPK PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana kegiatan.Total nilai anggaran untuk pembangunan Panti Sosial Tahap I dan II mencapai Rp51.551.137.318,09 atau lebih dari Rp51,5 miliar, dengan masa pekerjaan berakhir pada 22 Desember 2022.Namun dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami putus kontrak karena PT. BM tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Atas kegagalan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp4,1 miliar, ditambah uang jaminan putus kontrak sebesar Rp2,5 miliar sesuai dokumen BPK RI. Yuli
Penulis : Yuli









