Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Publik kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Medan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Tahap II Medan yang menelan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.

Uniknya, begitu kasusnya Dilidik Kejari Medan dan masuk tahap penyelidikan itu perlahan-lahan lenyap tanpa kejelasan.

Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT BM tersebut jelas-jelas meninggalkan kerugian negara dan membuat panti sosial itu tidak beroperasi hingga hari ini.

Sejumlah laporan dan desakan publik sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun penanganannya belum ada kemajuan.

Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMA) Awaludin Nasution, menilai ada kejanggalan besar dalam perkara ini. ” kasus dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan negara. Namun sampai saat ini belum ada gebrakan dari pihak kejaksaan negeri Medan, Padahal kerugian negara sudah jelas, dan itu tertuang dalam LHP BPK RI. Apalagi pihak-pihak yang terlibat juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Kejari,” ujar Awaludin kepada Suarasumutonline.id minggu (4/11/) malam.

Baca Juga :  Ketua PERMASI Kota Tanjungbalai Minta Pihak Bank BRI Kembalikan Agunan Nasabah KUR di Bawah Rp.100 Juta

Kejari Medan disebutnya bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kabid/PPK Herbet Hamonangan Panjaitan yang kini sudah pindah ke BPBD kota Medan, serta pihak pemenang tender yakni PT BM. Namun setelah itu, kasusnya seolah jalan ditempat.

Hasil temuan BPK RI disebut kan, bahwa telah terjadi Kredit Rp15 Miliar Dicairkan Bank Sumut Atas Jaminan Proyek Bermasalah ini.

Kasus ini makin mencurigakan setelah muncul temuan BPK tahun 2023 yang mengungkap bahwa PT BM mengajukan Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR) sebesar Rp15 miliar ke Bank Sumut KC Medan, dengan jaminan proyek Panti Sosial Tahap II.

BPK menyebut nilai kredit itu melebihi batas kewenangan kantor cabang sehingga pencairannya hanya bisa dilakukan atas izin pejabat Divisi Kredit di kantor pusat.

Kontrak PT BM sendiri diketahui telah diputus kontrak pekerjaan oleh PPK karena berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Awaludin meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil alih perkara ini, serta menetapkan para pihak yang diduga terlibat, ” antara lain:
Mantan Kadis Perkim Endar Sutan Lubis, Kabid/PPK Herbet Panjaitan, PT BM selaku pemenang tender, Pejabat Bank Sumut KC Medan yang menyetujui kredit bermasalah tersebut. Publik Menunggu Keberanian Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menangangi Kasus ini, dan atas perkara ini, kami akan melakukan aksi demontrasi, agar segera diusut siapa-siapa saja yang terlibat, tetapkan tersangka, ” tegasnya lagi.

Baca Juga :  KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

 

Sebagai informasi, Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nomor Kontrak 09.04/PPK PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana kegiatan.Total nilai anggaran untuk pembangunan Panti Sosial Tahap I dan II mencapai Rp51.551.137.318,09 atau lebih dari Rp51,5 miliar, dengan masa pekerjaan berakhir pada 22 Desember 2022.Namun dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami putus kontrak karena PT. BM tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.

Atas kegagalan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp4,1 miliar, ditambah uang jaminan putus kontrak sebesar Rp2,5 miliar sesuai dokumen BPK RI. Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB