Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Muzakir Manaf , ” 4 Pulau Kembali ke Aceh, Clear Tidak Ada Masalah “

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,SUARASUMUTONLINE.ID- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara kini telah masuk wilayah Provinsi Aceh.

“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan Putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Muzakir Manaf dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Muzakir Manaf berharap agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, baik Aceh maupun Sumatera Utara.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Muzakir.

Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca Juga :  PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan Resmi Luncurkan Quick Response Electronic

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Presiden Prabowo Gunakan Dokumen Pemprov Aceh hingga Setneg untuk Putuskan Nasib 4 Pulau Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta Revitalisasi Lapangan Merdeka Rampung 10 Februari 2026

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Akhir cerita hari ini, usai rapat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyampaikan bahwa empat pulau yang disengketakan itu telah diputuskan Presiden Prabowo masuk wilayah Provinsi Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo

Hadi. Red/int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai
Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi
Diamankan dalam Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kriminal, 178 Tersangka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:59 WIB

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Berita Terbaru