PLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Peneraoan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut.

Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai dua kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, ini berfokus pada sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama serupa, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di wilayah tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini.

Beliau menyatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif penegakan hukum, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta untuk terdakwa berusia di bawah umur, sehingga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Nazwa Shihab Kunjungi Korban Banjir

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Kajati Harly Siregar.

PKS tersebut secara simbolis ditandatangani oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan
Serikat Pekerja Siantar dan Simalungun Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026
Potensi Banjir Bandang di Barus, Bupati Masinton Imbau Warga Siaga
Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Binjai
Longsor di Atas Turbin PLTA ESS Berpotensi Sebabkan Banjir Bandang di Barus
Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan
Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda Panen Jagung Bersama Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan Di Kota Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota Kembali Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Bunga Tanjung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:59 WIB

Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:57 WIB

Serikat Pekerja Siantar dan Simalungun Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:56 WIB

Potensi Banjir Bandang di Barus, Bupati Masinton Imbau Warga Siaga

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:54 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Binjai

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:51 WIB

Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan

Berita Terbaru