PLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Peneraoan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut.

Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai dua kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, ini berfokus pada sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kajati Sumut dan Kapolda Sepakat Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum di Sumut

Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama serupa, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di wilayah tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini.

Beliau menyatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif penegakan hukum, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta untuk terdakwa berusia di bawah umur, sehingga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Sungai Aek Doras Meluap, Sejumlah Lokasi di Sibolga Terendam Banjir

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Kajati Harly Siregar.

PKS tersebut secara simbolis ditandatangani oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB