MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Dewan Peduli Negeri (DPN), KSPSI AGN SUMUT, PERSATUAN BURUH ( PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara ( FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera ( AWAS), Ojol Buruh Bersatu ( OBB), Dewan Mahasiswa Sumatera ( DEMASU), Serikat Nelayan dan Petani, dan aliansi pengemudi transportasi online (ojol) di Medan pada Rabu (20/5) berlangsung kondusif dan membuahkan hasil.
Selain mendesak pengesahan regulasi nasional, massa aksi juga menyuarakan tuntutan terkait fasilitas dan kesejahteraan pengemudi di tingkat daerah.
Perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (SOBAT) dan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) diterima dengan baik oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap.
Dalam keterangan persnya, TM Yusuf pimpinan massa Aksi yang juga Ketua Dewan Peduli Negeri ( DPN) tidak hanya membawa isu undang-undang, tetapi juga meminta agar Pemprov Sumut turun tangan membangun rest area (fasilitas tempat istirahat) yang layak bagi para pengemudi ojol yang sehari-hari berada di jalanan.
Selain itu, tuntutan terkait pembebasan biaya parkir juga disuarakan dengan lantang. Salah satu perwakilan aksi, Tengku Muhammad Yusuf, mendesak pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang meringankan beban operasional mitra pengemudi.
“Pemerintah seyogianya dapat memfasilitasi parkir gratis bagi pengemudi ojol. Tidak akan miskin Pemerintah Sumatera Utara hanya dengan memberikan parkir gratis kepada para pengemudi ojol,” tegas Tengku Muhammad Yusuf, Rabu (20/5).
Menanggapi aksi dan tuntutan para pengemudi ojol tersebut, Sekda Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menyampaikan apresiasinya kepada para pengunjuk rasa karena telah menyampaikan pendapatnya dengan tertib.
Sulaiman Harahap menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima dan mendukung aspirasi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti dan dirampungkan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemprov Sumut menandatangani dokumen “Petisi Dukungan Terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia”.
Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., beserta perwakilan dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti, SH, M.Kn.
Sikap proaktif pemerintah daerah ini disambut baik oleh para pengemudi. Pengurus SOBAT Sumatera Utara secara khusus menyampaikan apresiasinya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Gubernur Bobby Nasution yang diwakili oleh Sekda Provinsi, karena telah menerima kami dan mendukung penuh pembentukan Undang-Undang Transportasi Online,” ujar perwakilan SOBAT.
Adapun melalui petisi yang ditandatangani tersebut, Pemprov dan DPRD Sumut secara resmi mendesak percepatan pembahasan RUU Transportasi Online yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2026 di DPR RI. Pemerintah daerah juga mengakui bahwa kekosongan regulasi di tingkat nasional berpotensi memicu konflik sosial horizontal dan merugikan lebih dari 5 juta warga negara yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi online.
Penulis : Yuli









