Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan yang menuai polemik di masyarakat.ĵ

Diketahui, SE tersebut belakangan ini mendapat sorotan publik yang menilai adanya larangan menjual komoditas nonhalal, termasuk daging babi, oleh Pemko Medan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, memberikan penjelasan.

“Pemko Medan ingin melakukan klarifikasi terhadap terjadinya kesimpangsiuran dan salah penafsiran yang terjadi di tengah masyarakat maupun di kelompok masyarakat terkait edaran tersebut,” ujar Sofyan di hadapan wartawan, Minggu (22/2).

Sofyan menegaskan, terbitnya SE tersebut bukan bermaksud melarang kegiatan penjualan komoditas nonhalal.

“Kami sampaikan, edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas nonhalal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” ucapnya.

Baca Juga :  Pertamina Sumbagut Siapkan Suplai, Armada, dan Dukungan Operasional untuk SPBU Terdampak Bencana di Sumut

Ia mengatakan, SE tersebut bertujuan untuk menata kembali aktivitas penjualan komoditas nonhalal, terlebih Kota Medan merupakan kota dengan keberagaman budaya yang heterogen.

“Pemko Medan bertujuan menjaga ketertiban serta keteraturan lokasi penjualan daging (babi) tersebut agar lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk di Medan ini,” ujar Sofyan.

Sebagai solusi, Sofyan mengatakan Pemko Medan juga telah menyediakan lokasi yang diperuntukkan bagi pedagang komoditas nonhalal sebagai bentuk kepastian bagi pedagang dan masyarakat.

“Pemko juga ingin memberikan kepastian usaha melalui penataan yang dilakukan. Terhadap pedagang daging nonhalal, Pemko Medan sudah menyiapkan lokasi yang dikhususkan. Kita memiliki Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang diketahui memiliki area yang disiapkan oleh PUD Pasar dan diperbolehkan untuk dagangan tersebut,” ucapnya.

Bahkan, ia mengatakan Pemko Medan telah memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan retribusi dalam dua tahun ke depan.

Baca Juga :  Menuju WBK, Lapas Rantauprapat Teken Komitmen Bersama Zona Integritas

“Ini juga sudah diberikan fasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, bahkan Pak Wali Kota memberikan dua tahun gratis bagi pedagang. Sehingga diharapkan dengan penataan tersebut, masyarakat dan pedagang bisa lebih nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Citra Capah mengatakan terbitnya SE tersebut merupakan penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021, Perwal Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal Nomor 47 Tahun 2025 serta peraturan lainnya tentang Trantibum yang menjelaskan larangan berjualan di badan jalan.

“Edaran tersebut kami sampaikan bukan larangan, ya. Bukan larangan terhadap penjualan daging berkaki empat nonhalal (babi) dan juga daging lainnya. Edaran tersebut sebagai penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Citra pun berharap keharmonisan di tengah masyarakat tetap dapat terjalin ke depannya.

“Jadi tidak ada larangan. Yang dilarang adalah berjualan di badan jalan, malah diberikan tempat gratis,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Anti Narkoba Diduga Dijebak Jadi Tersangka Sabu, Massa Desak Kapolri PTDH Kompol Dk Cs
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota
Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Hartono Bangun
BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar
SPBun Ancam Duduki Kantor Direksi PTPN I, Beri Tenggat 2 Pekan
8 Murid SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran HBP ke-62
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:19 WIB

Relawan Anti Narkoba Diduga Dijebak Jadi Tersangka Sabu, Massa Desak Kapolri PTDH Kompol Dk Cs

Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Hartono Bangun

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru