MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan terkait penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, Medan, berujung penundaan. Demografi
Penyebabnya, perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dinilai tidak mampu memberikan penjelasan atas persoalan yang dibahas.
Kekecewaan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat memimpin RDP yang turut dihadiri Riza selaku pengelola reklame PT Sumo. Dalam rapat tersebut, pihak PT Sumo mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka.
Paul menilai Hafis, yang hadir mewakili Kadis Perkimcikataru sebagai tim pengawas, tidak menguasai persoalan sehingga tidak dapat memberikan jawaban yang dibutuhkan anggota dewan.
“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini? Kehadiran Anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” tegas Paul.
Ia juga menyayangkan ketidaksiapan perwakilan OPD yang hadir dalam forum resmi DPRD.
“Kita mengundang secara resmi. Seharusnya yang hadir bisa memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan. Lama-lama kalian tidak menghargai lembaga ini,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah SH MH. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai Ketua Tim Pengawasan di Perkimcikataru karena tidak mampu menjawab persoalan yang dipertanyakan. Demografi
“Kenapa selaku Katim Pengawasan tidak bisa jawab? Silakan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa menjawab. Kita harapkan setiap stakeholder yang mewakili pimpinan harus mampu memberikan penjelasan saat RDP,” kata El Barino.
Anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, meminta agar ke depan seluruh perwakilan OPD Pemko Medan yang menghadiri RDP benar-benar memahami materi pembahasan sehingga persoalan dapat segera diselesaikan.
“Dengan begitu, RDP bisa menghasilkan rekomendasi dan persoalan tidak berlarut-larut serta tidak menghambat investasi di Kota Medan,” ucap Edwin.
Akibat tidak adanya penjelasan yang memadai dari pihak Perkimcikataru, RDP akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5).
Penundaan diputuskan setelah Ketua Komisi IV DPRD Medan melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kadis Perkimcikataru, John Ester Lase.( Red)
Kecewa Perwakilan Perkimcikataru Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame Tak Kuasai Materi
Penulis : Yuli









