MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – DPW NasDem Sumut mendorong aparat penegak hukum (APH) terutama Polres Sibolga untuk menerapkan restorative justice bagi 16 terduga pelaku penjarahan minimarket di Kota Sibolga, Sabtu 29 November 2025.
“Jadi, saya rasa bisa dilakukan perdamaian dengan baik, yang kita kenal restorative justice. Itu harus diterapkan,” ucap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST disela-sela acara pelepasan bantuan kemanusiaan untuk didistribusikan ke Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), yang berlangsung di Kantor DPW NasDem Sumut, Kota Medan, Selasa siang (2/12)
Iskandar ST menjelaskan mengapa dirinya mendorong restorative justice terhadap kasus penjarahan tersebut. Ia menilai harus dilihat kondisi di Kota Sibolga yang sedang mengalami bencana dan sempat terjadi krisis pangan di tengah masyarakat.
“Jadi gini, kita harus memahami kondisi hari ini. Ini dalam kondisi darurat, kita juga tidak membenarkan masyarakat melakukan penjarahan. Karena itu, perbuatan melawan hukum,” jelas Iskandar ST.
Iskandar ST mengungkapkan penjarahan itu, bukan unik memperkaya diri. Tapi, hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mencontohkan seorang bapak yang viral mengaku ikut menjarah minimarket, karena terdesak untuk makan anak dan istrinya. Yang diambil bapak itu, hanya tiga bungkus mie instan dan sebotol air mineral.
“Tapi, kita melihat kondisinya. Mereka menjarah atau mengambil itu, untuk anak istrinya, agar bisa makan. Jangan kita menerapkan hukum, hukum itu tajam, saat masyarakat terdesak dan darurat. Tapi, tumpul ada proses hukum yang lain. Seharusnya, didepan mata harus ditindak tapi tidak ditindak,” jelas Iskandar ST.
Iskandar ST menambahkan DPW NasDem Sumut bersama jajarannya terus mengirim bantuan kemanusiaan kepada masyarakat jadi korban bencana alam di Sumut ini.
Penulis : Yuli









