Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SSOL.ID – Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya mendesak Bupati Simalungun mencabut Surat Keputusan Nomor 500.8/5/2025 tentang penetapan calon penerima dan calon lahan program plasma di sekitar areal PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF Bukit Maraja).

Desakan tersebut disampaikan dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (22/6), yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat dari Heart and Hand Law Firm, yakni Hermansyah Hutagalung SH MH, didampingi Daniel W. Panggabean SH, Edoward M. Hutapea SH, Lamhot W. Tampubolon SH, Sarmatua Tampubolon SH, dan Syarifah A. Hutagalung SH.

Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Andi Jayadi Nur dengan hakim anggota Malahayati dan Andini.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan 12 saksi, yakni Herianto, Maswin Daulay, Pebrianto, Syahdan Mazid, Tumin, Suherman, Abdul Buchori Ginting, Juni Agustina, Ano, Ruswanto, Masli, serta Kepala Desa Marihat Bukit Syahrul Ginting.

Selain itu, ratusan petani turut menyaksikan jalannya persidangan di PTUN Medan.

Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tentang penetapan calon penerima dan calon lahan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF Bukit Maraja) tertanggal 6 Januari 2025.

Baca Juga :  DPRD Sumut Teken 9 Tuntutan Mahasiswa, Demo Berakhir Damai

Hermansyah mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar wilayah perkebunan belum pernah menerima manfaat program plasma maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Seluruh saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa masyarakat di delapan desa sekitar perkebunan tidak pernah menerima plasma maupun CSR,” ujarnya usai persidangan.

Ia menegaskan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan wilayah operasional perusahaan tidak masuk dalam daftar penerima program plasma sebagaimana tertuang dalam SK tersebut.

“Padahal masyarakat di delapan desa inilah yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas perkebunan. Mereka seharusnya diprioritaskan menerima plasma dan CSR,” katanya.

Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektar, penggugat menyebut seharusnya terdapat sekitar 600 hektare lahan plasma bagi masyarakat sekitar yang memiliki keterkaitan sosial, ekonomi, dan geografis dengan wilayah perkebunan.

Baca Juga :  Proyek Ruas dinas SDAMBK Jalan di Kelumpang Deli Serdang Rp. 1,5 Miliar Asal Jadi

“Dalam gugatan tersebut, Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan dimaksud,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Daniel W. Panggabean, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas pengelolaan dan penjualan crude palm oil (CPO) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Ia menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung meski Hak Guna Usaha (HGU) PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF Bukit Maraja) telah berakhir pada 2023.

“Kami akan menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pengelolaan dan penjualan CPO yang menurut klien kami masih berjalan, sementara HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2023,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menyelidiki dugaan tersebut guna memastikan kepastian hukum atas status lahan dan aktivitas perusahaan.

“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menyelidiki persoalan ini secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Daniel.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa, Menguat Desakan Evaluasi MBG dan Kopdes Merah Putih
Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:30 WIB

DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa, Menguat Desakan Evaluasi MBG dan Kopdes Merah Putih

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:28 WIB

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB