MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan bencana longsor-banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi baru-baru ini sebagai bencana nasional.
“Penetapan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar perlu segera dilakukan,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan persnya Selasa (2/12).
Ia menilai, penetapan status tersebut akan mempermudah proses evakuasi dan mempercepat penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak.
Rujukan hukum yang disampaikan menggunakan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa status darurat bencana nasional merupakan langkah konkret untuk memastikan keselamatan masyarakat terdampak sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.
Menurut Irvan, status bencana nasional penting agar fokus penanggulangan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Penetapan bencana nasional, lanjutnya, akan memberi akses kewenangan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan.
Pemerintah pusat juga didorong menjadi sentra koordinasi lintas instansi terkait agar penanganan bencana berjalan cepat dan tepat.
Selain itu, LBH Medan mendesak evaluasi dan moratorium izin usaha di sektor perkebunan, pengelolaan kawasan hutan, pertambangan, serta aktivitas yang memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penebangan hutan dan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan hingga mengakibatkan longsor-banjir,” tutur Irvan.
Penulis : Yuli









