LBH Medan Desak Longsor-Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan bencana longsor-banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi baru-baru ini sebagai bencana nasional.

“Penetapan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar perlu segera dilakukan,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan persnya Selasa (2/12).

Ia menilai, penetapan status tersebut akan mempermudah proses evakuasi dan mempercepat penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak.

Baca Juga :  IMABARA Medan  dan PK IPMBB UINSU Demo DPRD Sumut dan Kantor Gubernur

Rujukan hukum yang disampaikan menggunakan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa status darurat bencana nasional merupakan langkah konkret untuk memastikan keselamatan masyarakat terdampak sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Menurut Irvan, status bencana nasional penting agar fokus penanggulangan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Penetapan bencana nasional, lanjutnya, akan memberi akses kewenangan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan Keluarga Besar M Tamin Beri Bantuan  Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Pemerintah pusat juga didorong menjadi sentra koordinasi lintas instansi terkait agar penanganan bencana berjalan cepat dan tepat.

Selain itu, LBH Medan mendesak evaluasi dan moratorium izin usaha di sektor perkebunan, pengelolaan kawasan hutan, pertambangan, serta aktivitas yang memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan.

“Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penebangan hutan dan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan hingga mengakibatkan longsor-banjir,” tutur Irvan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru