DELI SERDANG, SSOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keras sorotan publik terkait kebiasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang rutin menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan berbagai pertemuan resmi di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo. Hotel tersebut diduga merupakan milik keluarga Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Deli Serdang.
“Fungsi koordinasi supervisi, Mas,” ujar Budi saat dikonfirmasi Selasa (16/6/2026) malam.
*Teguran Keras Soal Benturan Kepentingan*
Pernyataan KPK muncul menyusul dugaan _conflict of interest_ atau benturan kepentingan. Sebab, anggaran negara/daerah yang dipakai untuk membayar sewa hotel, konsumsi, dan fasilitas Bimtek diduga mengalir ke usaha keluarga kepala daerah.
KPK mengingatkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
“KPK memandang bahwa prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” tegas Budi.
Belum Korupsi, Tapi Berisiko Tinggi
Budi meluruskan bahwa benturan kepentingan tidak otomatis berarti sudah terjadi tindak pidana korupsi. Namun KPK menilai kondisi ini adalah “risiko merah” yang harus diantisipasi sejak dini.
“Oleh karena itu, setiap pejabat publik perlu memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut KPK, potensi benturan kepentingan bisa memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, kewajaran harga sewa hotel, hingga kualitas pelaksanaan kebijakan publik.
Awal Mula Sorotan
Isu ini mencuat setelah Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr M Taufiq Hidayah Tanjung, meminta KPK turun tangan. Ia menyoroti kebiasaan Pemkab Deli Serdang yang berulang kali memilih Hotel Brastagi Cottage untuk kegiatan kedinasan.
Menanggapi itu, Budi mengajak masyarakat aktif mengawasi. “KPK juga mencermati setiap masukan dan perhatian masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
KPK Buka Kanal Pengaduan
Budi menegaskan, setiap dugaan tetap harus berdasar data, fakta, dan informasi yang bisa diverifikasi. Masyarakat yang memiliki informasi awal dugaan korupsi diminta melapor lewat kanal Pengaduan Masyarakat KPK.
“Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” tutupnya.
KPK meyakini pemberantasan korupsi tidak cukup lewat penindakan hukum. Penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan kebijakan disebut jadi kunci agar uang rakyat benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi/keluarga pejabat.
Penulis : Indah
Editor : B. Nasution









