KPK Tegur Pemkab Deli Serdang: Rutin Gelar Bimtek di Hotel Keluarga Bupati, Waspada Benturan Kepentingan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keras sorotan publik terkait kebiasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang rutin menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan berbagai pertemuan resmi di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo. Hotel tersebut diduga merupakan milik keluarga Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Deli Serdang.

“Fungsi koordinasi supervisi, Mas,” ujar Budi saat dikonfirmasi Selasa (16/6/2026) malam.

*Teguran Keras Soal Benturan Kepentingan*
Pernyataan KPK muncul menyusul dugaan _conflict of interest_ atau benturan kepentingan. Sebab, anggaran negara/daerah yang dipakai untuk membayar sewa hotel, konsumsi, dan fasilitas Bimtek diduga mengalir ke usaha keluarga kepala daerah.

KPK mengingatkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan.

“KPK memandang bahwa prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  Anggaran Rp 2,8 Milar Ramadhan Fair Tak Sesuai Dengan Kondisi di Lapangan

Belum Korupsi, Tapi Berisiko Tinggi

Budi meluruskan bahwa benturan kepentingan tidak otomatis berarti sudah terjadi tindak pidana korupsi. Namun KPK menilai kondisi ini adalah “risiko merah” yang harus diantisipasi sejak dini.

“Oleh karena itu, setiap pejabat publik perlu memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut KPK, potensi benturan kepentingan bisa memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, kewajaran harga sewa hotel, hingga kualitas pelaksanaan kebijakan publik.

Awal Mula Sorotan

Isu ini mencuat setelah Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr M Taufiq Hidayah Tanjung, meminta KPK turun tangan. Ia menyoroti kebiasaan Pemkab Deli Serdang yang berulang kali memilih Hotel Brastagi Cottage untuk kegiatan kedinasan.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Tanjungbalai

Menanggapi itu, Budi mengajak masyarakat aktif mengawasi. “KPK juga mencermati setiap masukan dan perhatian masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

KPK Buka Kanal Pengaduan

Budi menegaskan, setiap dugaan tetap harus berdasar data, fakta, dan informasi yang bisa diverifikasi. Masyarakat yang memiliki informasi awal dugaan korupsi diminta melapor lewat kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

“Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” tutupnya.

KPK meyakini pemberantasan korupsi tidak cukup lewat penindakan hukum. Penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan kebijakan disebut jadi kunci agar uang rakyat benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi/keluarga pejabat.

 

Penulis : Indah

Editor : B. Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB