Ketum BKPRMI Deli Serdang Kecam : Tindakan Keji di Area Mesjid Agung Sibolga Pelaku Harus Dihukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE-ID – Peristiwa tragis yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Simeulue Aceh akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang terjadi di area Mesjid Agung Sibolga,Jum’at (31-10-2025) menjadi sorotan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD.BKPRMI) Kabupaten Deli Serdang DR.M.Teguh Syuhada Lubis,SH.M.Hum.

Teguh Syuhada Lubis yang juga merupakan praktisi hukum menyampaikan kepada awak media,Rabu (05-11-2025) mengecam keras tindakan keji tersebut.Menurutnya hal ini merupakan tindakan yang jauh dari nilai nilai perikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir.Para pelaku harus dihukum berat,terlebih hal ini terjadi di rumah Allah (mesjid).

“Peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi dirumah Allah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapapun termasuk bagi para musafir.Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat beratnya kepada para pelaku”,tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Medan Audensi Bersama OPD dan Stakeholder Terkait Banjir

Dengan alasan apapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan, apalagi dirumah Allah tempat yang suci dan sakral.Hal ini tidak sesuai dengan ajaran Islam “rahmatan Lil alamin”.

Untuk itu Teguh Syuhada Lubis menghimbau kepada kader-kader BKPRMI/Remaja Mesjid di Deli Serdang untuk terus meningkatkan aktivitasnya di Mesjid.

Teguh Syuhada Lubis berharap kader kader BKPRMI/remaja mesjid mampu mengambil peran untuk menjadikan mesjid bukan hanya sebagai tempat ibadah tapi juga menjadi lingkungan yang ramah dan aman bagi siapapun baik jamaah, musafir terutama menjadikan mesjid sebagai lingkungan “ramah anak”.

“Kader-kader BKPRMI harus mengambil peran untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman dimanapun, terutama dirumah Allah. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua”, ucapnya.

DPD.BKPRMI Deli Serdang turut mendoakan agar almarhum Arjuna Tamaraya mendapatkan ampunan dari Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya.Dan kepada keluarga almarhum diberi ketabahan dan ke ikhlasan pungkas Teguh Syuhada.

Baca Juga :  Kajatisu Dampingi Jaksa Agung Kunjungan ke Sumut

Diketahui peristiwa penganiayaan brutal yang menyebabkan seseorang musafir asal Aceh atas nama Arjuna Tamaraya meninggal dunia terjadi di area Mesjid Agung Sibolga jalan Diponegoro Kecamatan Sibolga Kota,Jum’at (31-10-2025) dini hari.

Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli,menginjak kepala dan tubuh korban.Kemudian menyeretnya keluar area mesjid.Menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan oleh Polres Sibolga.Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB