Pertamina Rayon III Medan Pastikan Pasokan BBM Nataru Aman

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID -Pertamina Rayon III Medan yang melayani Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Samosir, memastikan pasokan bahan bakar minyak aman selama Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, meskipun beberapa hari belakangan sempat terjadi gangguan distribusi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sales Manager Pertamina Rayon III Medan, Vifki Leondo, Kamis (4/12) mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil memulihkan pasokan BBM di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka. Ia memastikan 100 persen kebutuhan dapat dilayani seluruh SPBU.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan dari LPSK

Vifki menyebut, Kota Pematangsiantar memiliki 10 SPBU. Setiap harinya kebutuhan solar dan Dexlite mencapai 98 kiloliter, sementara untuk pertamax dan pertalite 180 kiloliter.

“Sejak tanggal 2 Desember 2025 kemarin, kita surplus 140 persen dari seluruh kebutuhan itu,” kata vifki.

Ia mengakui, pasokan sempat tersendat sejak Jumat sampai Minggu kemarin. Namun saat ini, kondisi berangsur-angsur membaik seiring kondisi pelabuhan Belawan dan Sibolga.

“Tetapi penyalurannya tidak terputus total ketika itu, namun sekarang sudah membaik,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang HAKORDIA GUBSU Belum Juga Diperiksa, Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Presiden Prabowo Dipertanyakan

Untuk mengatasi antrean kendaraan yang semakin parah, vifki mengaku telah meminta seluruh pengusaha SPBU agar menambah operator. “Agar kemacetan terurai lebih cepat,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying, sebab pasokan dipastikan telah aman. Vifki menyebut, ada oknum masyarakat yang bermain curang, dengan cara menyedot kembali BBM dari tangki kemudian mengisinya kembali.

“Seperti itu sebenarnya tidak diperbolehkan, dan melanggar aturan,” katanya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB