Farid Wajdi “Narasi Harga Cabai Merah Turun Menjadi Rp35 Ribu/Kg Sesatkan Logika Publik”

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – klaim Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara atas intervensi inflasi lewat pasokan cabai merah ke sejumlah pasar tradisional, justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Situasi faktual di lapangan, harga cabai merah masih melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, mempertanyakan narasi harga cabai merah turun menjadi Rp35 ribu/kg, dinilainya justru telah menyesatkan logika publik. Terlebih ketersediaan pasokan di lapangan dianggap sudah memenuhi kebutuhan masyarakat.

‘’Apakah kebijakan intervensi tersebut benar efektif, atau sekadar langkah seremonial yang dibungkus dengan narasi keberhasilan,’’ ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/10).

Farid menyebut, masalah utama terletak pada skala intervensi. Distribusi 500 kilogram cabai merah di satu titik pasar besar jelas tidak sebanding dengan kebutuhan harian yang mencapai beberapa ton.

‘’Dampaknya hanya sesaat, menurunkan harga lokal dalam waktu singkat tanpa pengaruh nyata terhadap stabilitas harga di pasar lain,’’ ucapnya.

Kebijakan semacam ini, terang Farid, tampak seperti kosmetika ekonomi, sekadar memoles tampilan agar terlihat stabil, sementara akar persoalan seperti rantai pasok dan tata niaga pangan yang tidak efisien tetap tak tersentuh.

‘’Publik juga berhak mengkritisi pola komunikasi yang tampak lebih sibuk mengatur citra ketimbang membenahi sistem. Narasi ‘harga turun’ tanpa data yang komprehensif hanya melahirkan apa yang disebut para ekonom sebagai inflasi naratif, stabilitas semu yang dibangun lewat wacana, bukan realitas,’’ tegas mantan Anggota Komisi Yudisial ini.

Farid pun menyebut, bila yang disoroti hanya satu-dua pasar yang kebetulan turun sesaat, lalu disebarluaskan seolah mewakili keseluruhan kondisi, maka publik sedang disuguhi manipulasi persepsi, bukan penyelesaian masalah ekonomi.

Baca Juga :  Akibat Konflik Dualisme Yayasan Universitas Darma Agung, Mahasiswa Terlantar di Depan Gerbang Kampus

‘’Kondisi ini menegaskan pentingnya audit dan verifikasi independen terhadap setiap laporan harga dan kebijakan pangan,’’ ungkapnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Ombudsman Daerah perlu dilibatkan untuk memastikan kebenaran data serta transparansi komunikasi publik. BPS memiliki otoritas teknis untuk memverifikasi tren harga secara ilmiah, sementara Ombudsman bertugas mengawasi akuntabilitas informasi agar tidak menyesatkan masyarakat.

‘’Tanpa verifikasi semacam itu, laporan yang beredar di ruang publik mudah berubah menjadi propaganda, bukan refleksi kebenaran,’’ ujarnya.

Lebih jauh, lanjut Farid, publik berhak atas akses informasi yang jujur dan terbuka. Pemprovsu perlu membangun sistem pemantauan harga pangan berbasis data terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung perkembangan harga di setiap pasar utama. Di era keterbukaan informasi, menutup data atau memanipulasi persepsi hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan publik.

‘’Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar operasi pasar yang sporadis, melainkan reformasi tata niaga pangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,’’ ujarnya.

Publik tidak menuntut harga selalu murah, tetapi menuntut kejujuran dalam informasi dan tanggungjawab dalam kebijakan.

‘’Tanpa itu, klaim ‘harga turun’ hanya akan menjadi fatamorgana birokrasi, terlihat menenangkan, tapi rapuh ketika disentuh oleh kenyataan di pasar,’’ pungkas Farid Wajdi.

Satgas Penanganan Inflasi bentukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution diketahui melakukan intervensi harga di sejumlah pasar dengan mendistribusikan cabai merah yang didatangkan dari Pulau Jawa.

Baca Juga :  Semarak Perayaan HUT RI-80 di SMP Negeri 6 Medan, Ada Lomba Sarung Untuk Kekompakan Siswa

Distribusi cabai merah tersebut dilakukan di 21 titik lokasi yang tersebar di berbagai pasar dan tempat tertentu di Kota Medan, Sabtu (25/10).

Satgas yang merupakan kolaborasi antara tiga BUMD Pemprovsu, yaitu PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), PT Dhirga Surya, serta Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), mendistribusikan 500 kg cabai merah. Hasilnya, harga cabai di pasar tradisional kini turun menjadi sekitar Rp35 ribu hingga Rp55 ribu/kg.

“Hari ini kita intervensi harga cabai merah. Saat ini harganya Rp35 ribu per kilogram,” ujar Dirut PT. Dhirga Surya, Ari Wibowo di Pasar Petisah, Sabtu (25/10).

Hal ini berbeda jauh dengan pantauan wartawan pada Sabtu (25/10) dan Minggu (26/10), harga cabai merah masih di atas Rp60 ribu/kg. Di Pasar tradisional Simpang Limun, harga cabai merah Rp65 ribu sampai Rp75/kg, sedangkan di Pasar Sukaramai Rp70 ribu/kg.

Sebelumnya, kasus pembelian 50 ton cabai merah dari Jember, Jawa Timur oleh Pemprovsu sebagai upaya meredam inflasi, dinilai sebagai bentuk kegagalan atau ketidaksiapan dalam manajemen distribusi, karena hampir separuh dari total cabai yang tiba di Medan itu diduga dalam kondisi jelek dan tidak layak konsumsi.

Direktur AIJ Swangro Lumbanbatu mengatakan pembelian 50 ton cabai merah dari Jawa Timur ini atas instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Agar harga cabai stabil. Sebab harga cabai pada pekan pertama Oktober 2025 menyentuh Rp100 ribu per kg di berbagai pasar tradisional di Medan,” kata Swangro, Minggu (26/10).

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN
Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 
Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah
Buruh Sumut Demo Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Bolak balik Mangkir, KPK RI Diminta Jemput Paksa Dedi Rangkuti
Istri Kepala Dusun Desa Paya Perupuk Diduga Terima BPNT
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Kunker Ke Menteri LH  Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Komitmen Tuntaskan Penanganan TPA 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Buruh Sumut Demo Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Bolak balik Mangkir, KPK RI Diminta Jemput Paksa Dedi Rangkuti

Berita Terbaru