Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Rabu (29/10/2025)

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dalam kesempatan itu menyampaikan, revisi RTRW bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Wali Kota.

Baca Juga :  Massa Demo DPRD Medan, Minta Anggota Fraksi Nasdem AT Segera di Proses

Menurutnya, penandatangan ini, merupakan proses formal untuk mengesahkan hasil verifikasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. Tindakan ini menjadi bagian penting dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses verifikasi indikasi pelanggaran ruang merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa penyusunan revisi RTRW Kota Tanjungbalai benar-benar didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami menyadari bahwa dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Tanjungbalai berkembang dengan cepat. Karena itu, kerja sama dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, menjadi sangat strategis dalam membantu kami memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, Wali Kota berharap terwujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ruang Kota Tanjungbalai agar lebih tertib, aman, produktif, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Bank Sumut Diminta, Buka Informasi Hasil RUPS

Wali Kota Mahyaruddin atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini.

“Semoga penandatanganan berita acara hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan Tanjungbalai yang tertata ruangnya, tertib pemanfaatannya, dan berdaya saing ke depan yang sejalan dengan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera),” pungkasnya.

Selain Kota Tanjungbalai, daerah lain Kota Ternate, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Pulau Morotai juga menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Turut hadir mendampingi Wali Kota Tanjungbalai, Kadis PUTR Tety Juliany Siregar, Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna dan Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai .
Herman. Chan

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat
Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB