Dugaan Korupsi Anggaran Dua Proyek RSU Haji Medan Resmi Dilapor ke Kejati Sumut

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID–  Dugaan korupsi anggaran dua proyek pekerjaan pada Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan dugaan mark up proyek yang dikerjakan PT MC tahun 2024 tersebut, secara resmi dilayangkan Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (Gerak Sumut), melalui surat Nomor: 77/LSM GERAK-M/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

“Suratnya sudah resmi kita masukan ke PTSP Kejati Sumut,” ungkap Ketua Investigasi DPD LSM Gerak Sumut, R Sirait, kepada media di Medan, Kamis (8/1).

Baca Juga :  Festival Budaya Paluta Digelar Meriah

Dugaan korupsi pada dua pekerjaan proyek terjadi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) mesin Anesthesi Galaxy (Set A.7) sebesar Rp1.535.860.000, dan Ventilator HFO Leoni Plus (Set A.2) sebesar Rp1.899.578.000.

Akibat dugaan mark up pada dua proyek RSU Haji Medan itu, keuangan negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.

“Negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. PT MC ini beralamat di Jalan Pahlawan No 85 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” sebutnya.

Dalam kasus ini, kata Sirait, berdasarkan hasil pencarian sebagai perbandingan beberapa harga dari berbagai distributor untuk alat tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dengan kemahalan harga.

Baca Juga :  NasDem Sumut Desak Gubsu Lunasi DBH ke Pemkab dan Pemko Sumut

“Selain itu diduga tidak dilakukan survey dan harga perhitungan sendiri (HPS) oleh panitia pengadaan,” ujar pria yang getol mengungkap kasus-kasus korupsi itu.

Menurut Sirait, berdasarkan analisa maupun permasalahan sebagaimana yang diuraikan dalam laporannya, diduga melibatkan KPA, PPK, maupun pihak pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita ini dilansir, pihak RSU Haji Medan maupun PT MC, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mark up yang merugikan keuangan negara tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru