MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Jelang ulang tahun Kabupaten Tapanuli Tengah, Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu diprotes oleh DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah karena menggunakan anggaran Rp 3 miliar untuk membuat acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tapteng. Sedangkan anggaran yang disebut menggunakan P-APBD yang belum disahkan.
“Kita dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan tugas, diperintahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah perihal untuk menyampaikan laporan keberatan penggunaan anggaran P-APBD sebelum penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak dalam keterangan, Selasa, (26/8) kepada sejumlah wartawan.
Musliadi didampingi anggota Banggar lainnya, Abdul Basir Situmeang dan Antonius Hutabarat, menyebut jika sebenarnya pembahasan P-APBD Tapteng 2025 sudah dilakukan sejak tanggal 5 Agustus 2025.
Pembahasan itu kemudian buntu ketika membahas soal rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuat program pembangunan jogging track di Pantai Pandan, Kecamatan Pandan. Anggaran untuk pembangunan itu rencananya Rp 3 Miliar.
Kemudian, Pemkab Tapteng juga telah mengusulkan kegiatan dalam rangka HUT ke-80 Tapteng. Meski anggarannya masih diusulkan, ternyata kegiatan untuk HUT itu sudah berjalan.
“Bahwa pengelolaan anggaran yang cukup fantastis kita nilai untuk peringatan HUT hari jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ini. DPRD menilai terjadi pemborosan, pada acara seremonial yang berlebihan. Hal ini sangat bertentangan dengan imbauan Bapak Presiden, yang tidak menggambarkan situasi yang sedang efisiensi,” sebut Musliadi.
Musliadi menyebut pihaknya pun menyampaikan keberatan dengan kegiatan yang dikerjakan menggunakan anggaran Rp 3 miliar ini. Anggaran ini bahkan disebut Musliadi belum disahkan.
“Yang diusulkan dalam P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025. Padahal pembahasan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah ini masih berlangsung, akan tetapi sudah digunakan anggarannya,” tutur Musliadi.
DPRD menilai bahwa penggunaan anggaran daerah sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah tentang Penetapan APBD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita melihat ini tidak berdasarkan hukum. Kita khawatir ini menjerat DPRD. Makanya kita menyampaikan laporan sekaligus berkonsultasi dengan dinas (di Pemprov Sumut) terkait, masalah ini, ” jelasnya.
Musliadi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan adanya kegiatan HUT Pemkab Tapteng. Namun menurutnya, kegiatan itu bisa dilakukan secara sederhana.
Karena sejumlah program ini mereka tolak, pembahasan KUA-PPAS ini terhenti. DPRD menyebut pihaknya melakukan skors, namun saat rapat kembali dibuka pihak Pemkab Tapteng tidak kunjung datang.
Musliadi menyebut pihaknya sudah bersurat dengan Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, hingga BPK RI Perwakilan Sumut mengenai persoalan penggunaan P-APBD Tapteng ini. DPRD Tapteng menunggu adanya masukan dari pihak-pihak yang mereka surati.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti langkah Pemkab Tapteng yang sempat mau menghentikan beasiswa pendidikan kepada mahasiswa. Menurut DPRD, ada mahasiswa yang sempat terancam gagal menyelesaikan kuliah karena beasiswa yang dihentikan.
“Padahal sudah semester akhir,” ujar Abdul Basir.
Langkah Pemkab Tapteng ini dinilai aneh karena berniat menghapuskan beasiswa pendidikan. Namun membuat acara hari jadi Tapteng dengan angggaran yang fantastis.
Persoalan beasiswa itu kini sudah diselesaikan usai Pemkab Tapteng batal menghentikan beasiswa kepada para mahasiswa itu.
” Beasiswa itu pun kita dorong terus baru nggak jadi dibatalkan,” jelasnya.
Penulis : Youlie