Warga Dairi Demo Izin Lingkungan Siluman PT DPM

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI, SSOL.ID- Ratusan warga kabupaten Dairi dari berbagai desa terdampak PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan kelompok masyarakat sipil melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Dairi dan kantor Bupati.

Mereka menolak terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM No 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Kericuhan sempat mewarnai aksi ini karena papan bunga dan bahan kampanye rakyat yang dipajang di depan kantor Bupati hilang. Massa ditemui oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi, Hendra Sinaga.

Proses Izin Kelayakan Lingkungan PT DPM tidak diumumkan secara terbuka. Warga terdampak baru mengetahui terbitnya dan baru diketahui saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM di Hotel Beristra, Sidikalang, pada 5 Mei 2026 lalu.

Pendamping warga dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra (Bakumsu), Hendra Sinurat, menilai proses addendum AMDAL PT DPM sosialisasi izin ini hanya sebatas formalitas dan terjadi penyingkiran warga dari pengambilan keputusan. Proses ini menunjukkan bahwa izin diterbitkan melalui cara-cara manipulatif dan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan.

“Bagi kami, izin lingkungan baru PT DPM adalah bentuk pengangkangan hukum yang terang-terangan,” Ucao Kamis (4/6).

Sebelumnya warga Dairi telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM hingga Mahkamah Agung dan izin telah dinyatakan batal serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2025. Sikap Kementerian Lingkungan Hidup terus memproses dan menerbitkan izin baru untuk proyek yang sama menunjukkan pemerintah mengabaikan putusan pengadilan tertinggi.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunjungi Kabupaten Nias Selatan Dan Gelar Sejumlah Kegiatan Bhakti Sosial

Sikap ini juga merusak kepastian hukum dan melecehkan perjuangan warga yang telah ditempuh melalui jalur hukum resmi.

Izin baru ini juga bertentangan dengan tata ruang dan kondisi geologis Dairi. Lokasi tambang berada di lereng curam, di jalur patahan gempa aktif, dan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan bencana sangat tinggi.

Pada wilayah yang sama, pemerintah mengizinkan pembangunan fasilitas tambang dan timbunan limbah berskala besar di atas zona yang tidak stabil.

“Keputusan ini pada dasarnya adalah keputusan sadar yang mengundang bencana dan mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa di hilir,” ujarnya.

Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), Israel Capah, menyebutkan kawasan sekitar konsesi PT DPM adalah hulu penting bagi banyak desa di Dairi. Lokasi itu terdapat sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah-rempah, sumber protein, serta tanaman obat yang menopang kehidupan sehari-hari warga.

Kawasan hutan tropis yang tersisa juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan menopang keseimbangan iklim lokal. Air yang mengalir dari kawasan ini masuk ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga bermuara ke wilayah Aceh Singkil, yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bagi petani dan nelayan di sepanjang sungai dan pesisir.

Menurutnya memaksakan izin lingkungan baru berarti dengan sengaja membuka jalan bagi bencana ekologis dan sosial yang meluas, lintas generasi, dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan sepenuhnya, jika pun bisa.

Baca Juga :  Tim Gabungan "Jaring " Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan "Himbau dan Tegur" WP Kendaraan

Bagi kami, itu sama saja dengan merencanakan pembunuhan massal secara pelan-pelan terhadap penduduk di wilayah konsesi dan hilirnya melalui ancaman longsor, jebolnya fasilitas limbah, dan keracunan sumber air,” ucapnya.

Tanah di Dairi merupakan tanah leluhur yang telah menjadi ruang hidup bersama yang dijaga turun-temurun. Izin baru ini menunjukkan negara menggeser tanah dan ruang hidup tersebut menjadi sekadar “wilayah konsesi” di atas kertas, yang dapat dipindahtangankan dan diperdagangkan, sambil mengabaikan hak warga lainnya.

Pihak DPRD Kabupaten Dairi masih melakukan pembahasan atas revisi Perda RT/RW Kabupaten Dairi tanpa melibatkan masyarakat. Padahal Perda RT/RW Kabupaten Dairi masih berlaku sampai tahun 2034.

Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026 dan menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan PTUN dan Mahkamah Agung. Seluruh aktivitas PT DPM juga harus dihentikan

Pemerintah harus melakukan pengakuan dan perlindungan wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga di sekitar konsesi tambang, termasuk hak atas air bersih, pangan, dan lingkungan hidup yang sehat.

Selain itu kebijakan pembangunan berbasis pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera Utara dan di wilayah lain di Indonesia harus dihentikan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang
Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik
Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut
Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling
Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:06 WIB

Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB