Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID-: Operasi gabungan terdiri dari kepolisian dan Jasa Raharja, “Jaring” puluhan kenderaan roda empat dan roda dua, dominan kendaraan yang terjaring mati plat dan pajak kendaraan.

Dalam moment tersebut, pihak Pependa Panyabungan memberi teguran dan himbauan yang bersifat edukatif dan persuasif terhadap pemilik kendaraan agar segera membayar pajak kendaraan.

“Ya dalam operasi gabungan , dominan kami memberikan teguran dan saran kepada pemilik kendaraan yang juga sebagai wajib pajak (WP).,” kata Ka UPTD PPD Panyabungan, Sueb, kemaren.

Baca Juga :  Semarak Pembukaan Turnamen Putsal Piala KNPI Tanjung Balai 2026: Memupuk Harmoni Pemuda Menuju Indonesia Maju

 

Sueb mengaku selain, teguran dan saran, tim gabungan juga melakukan tilang bayar ditempat.

Sueb juga menjelaskan terkait pembayaran pajak kenderaan baik kenderaan roda empat dan roda dua sekarang ini sifatnya sangat mudah dengan program mandiri. Selain itu
Pemerintah juga memberikan keringanan bayar.

Dalam Operasi ujar Sueb, sebanyak 18 pemilik kenderaan, roda empat sebanyak 9 unit, sedangkan roda dua sebanyak 9 unit.

Disamping itu, tim gabungan dalam pelaksanaan kegiatan operasi tugas gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Upt.Pependa Panyabungan, juga melakukan himbauan mutasi terhadap dua unit kenderaan roda empat.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Penyaluran MBG di SMA Negeri 3 Kelurahan Gading

Sementara, tindakan tilang wajib dilakukan atas 5 unit kendaraan roda dua dendanya sebesar Rp.1.588.370..sementara kendaraan roda empat 1 unit dendanya sebesar Rp.2.038.651.

Sehari sebelumnya, tim gabungan melakukan tindakan yang sama, dengan menegur pemilik kendaraan roda empat sebanyak lima unit, roda dua sebanyak 6 unit.dan menghimbau untuk mutasi sebanyak dua unit.

Menilang kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan bayar ditempat:
sebesar Rp.1.286.754. Sedangkan 1 unit kendaraan roda empat sebesar Rp.4.513.122. .

Penulis : Yusup Sani

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI

Berita Terbaru