Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID-: Operasi gabungan terdiri dari kepolisian dan Jasa Raharja, “Jaring” puluhan kenderaan roda empat dan roda dua, dominan kendaraan yang terjaring mati plat dan pajak kendaraan.

Dalam moment tersebut, pihak Pependa Panyabungan memberi teguran dan himbauan yang bersifat edukatif dan persuasif terhadap pemilik kendaraan agar segera membayar pajak kendaraan.

“Ya dalam operasi gabungan , dominan kami memberikan teguran dan saran kepada pemilik kendaraan yang juga sebagai wajib pajak (WP).,” kata Ka UPTD PPD Panyabungan, Sueb, kemaren.

Baca Juga :  Tanggul Jebol di Palas Mulai Diperbaiki Dinas SDA Sumut

 

Sueb mengaku selain, teguran dan saran, tim gabungan juga melakukan tilang bayar ditempat.

Sueb juga menjelaskan terkait pembayaran pajak kenderaan baik kenderaan roda empat dan roda dua sekarang ini sifatnya sangat mudah dengan program mandiri. Selain itu
Pemerintah juga memberikan keringanan bayar.

Dalam Operasi ujar Sueb, sebanyak 18 pemilik kenderaan, roda empat sebanyak 9 unit, sedangkan roda dua sebanyak 9 unit.

Disamping itu, tim gabungan dalam pelaksanaan kegiatan operasi tugas gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Upt.Pependa Panyabungan, juga melakukan himbauan mutasi terhadap dua unit kenderaan roda empat.

Baca Juga :  Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot

Sementara, tindakan tilang wajib dilakukan atas 5 unit kendaraan roda dua dendanya sebesar Rp.1.588.370..sementara kendaraan roda empat 1 unit dendanya sebesar Rp.2.038.651.

Sehari sebelumnya, tim gabungan melakukan tindakan yang sama, dengan menegur pemilik kendaraan roda empat sebanyak lima unit, roda dua sebanyak 6 unit.dan menghimbau untuk mutasi sebanyak dua unit.

Menilang kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan bayar ditempat:
sebesar Rp.1.286.754. Sedangkan 1 unit kendaraan roda empat sebesar Rp.4.513.122. .

Penulis : Yusup Sani

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:40 WIB

M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai

Berita Terbaru