Serikat Pekerja Siantar dan Simalungun Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE ID – Serikat pekerja di Kota Pematangsiantar dan Simalungun menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang saat ini tengah disusun pemerintah sebagai dasar penetapan Upah Minimum tahun 2026.

Penolakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa kenaikan Upah Minimum 2026 hanya berkisar 4,3 persen, angka yang dinilai jauh dari kebutuhan hidup layak para pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyampaikan pemerintah belum menjalankan kewenangannya secara optimal dalam memberikan perlindungan terhadap hak normatif buruh, khususnya terkait penghasilan.

“Sistem penentuan upah selama ini tidak didasarkan pada kondisi riil dan tidak mengaitkan perhitungan dengan perkembangan di berbagai sektor, sehingga hasil akhirnya tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak,” ujar Ferry saat diminta tanggapannya, Kamis (4/12).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura

Selain itu, SPPM juga menyoroti peran lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Pengupahan dan lembaga tripartit.

“SPPM menilai lembaga-lembaga tersebut belum bekerja maksimal sesuai fungsi dan tugasnya. Alih-alih menghasilkan kebijakan yang berpihak pada buruh, lembaga ini dinilai hanya menjadi formalitas untuk memenuhi ketentuan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap sistem penghitungan upah dan mendorong pemerintah membangun mekanisme perhitungan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

“Hal yang dipertimbangkan menyangkut variabel penting seperti inflasi, kenaikan harga barang, serta beban kebutuhan hidup,” ucapnya.

Dengan mempertimbangkan variabel penting tersebut, SPPM menilai hal ini bisa menjadi kunci untuk memastikan terciptanya upah layak yang selaras dengan kondisi hidup pekerja di lapangan.

Baca Juga :  Stafsus Bupati Langkat ‘Semprot’ Warga Secanggang Soal Jalan Rusak

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Kabupaten Simalungun, Eljones Simanjuntak, mengaku kecewa dengan adanya informasi tersebut karena tidak mempengaruhi kesejahteraan buruh, khususnya yang ada di Simalungun.

“Pemerintah harus juga memberikan solusi terbaik kepada buruh. Sebagai contoh, buruh harus diberikan tunjangan-tunjangan di luar kenaikan gaji pokok, dan dapat dibahas secara bersama dengan para pengusaha agar tercapai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tutur Eljones.

Lebih lanjut, Eljones menyampaikan agar pemerintah lebih serius dalam membahas kenaikan upah tersebut. Angka 4,3 persen sangatlah kecil dibanding biaya kebutuhan kaum buruh. KSPSI AGN Simalungun menolak keputusan tersebut karena dinilai tidak mengedepankan kepentingan buruh.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB