Perda Soal Disabilitas, CSR, dan Air Minum Resmi Berlaku di Batu Bara

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA, SUARASUMUTONLINE.ID– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batu Bara pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafi’i, Senin (22/12) sore.

Ketiga Perda yang ditetapkan adalah Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Baca Juga :  KNPI Energi of Harmoni Dominasi Turnamen Futsal Harmoni: Lahirkan Generasi Atlet Muda Siap Bersaing .

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas persetujuan terhadap tiga Peraturan Daerah tersebut.

Baca Juga :  UNPRI  Siap Berkolaborasi Dengan Pemko Tanjungbalai, Dukung Program Peningkatan SDM, Kompetensi ASN Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Setelah disahkannya Perda ini, ia berharap pelaksanaannya dapat menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan ditetapkannya ketiga Perda ini diharapkan seluruh perencanaan yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batu Bara,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik
Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas
Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh
Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Padang Lawas Darurat Narkoba
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31 WIB

Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Senin, 4 Mei 2026 - 19:04 WIB

Hardiknas 2026. Wawako Tanjungbalai ; Pendidikan Kunci Cetak SDM Unggul dan Tangguh

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senkom Sergai Apresiasi Simulasi Sispam Kota Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB