KARO, SUARASUMUTONLINE.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menyampaikan perihal klarifikasi, terkait armada yang digunakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Boru Rajagukguk.
Polemik mengenai mobil dinas Kajari Karo menjadi sorotan nasional setelah diungkap Komisi III DPR RI, buntut panjang dari kasus Amsal Christy Sitepu seorang videografer.
Diketahui, mobil tersebut meliputi Toyota Fortuner pelat BK 1180 S, Nissan Grand Livina pelat BK 1089 S, serta beberapa unit Toyota Innova.
“Pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Gelora Kurnia Putra Ginting di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Jumat (3/4).
Didampingi Kepala BKAD Karo Sri Harmonista Br Kaban, Gelora Ginting mengatakan, perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas operasional kepada Kejari Karo telah dilakukan pada tahun 2024 berdasarkan surat permohonan resmi Kejari Karo. Abay Hasibuan.
Penulis : Yuli









