Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar akan memberikan insentif bagi tenaga pendidik non formal di bidang keagamaan. Pemberian insentif ini akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Fachruddin Sagala, M.Pd, dalam pertemuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang difasilitasi Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sabariah Harahap, di Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12)

Baca Juga :  Wali Kota Bersama Forkopimda Kunjungan Silaturahmi Ke Polres Tanjungbalai 

Fachruddin menjelaskan, tenaga pendidikan non formal bidang keagamaan yang akan menerima insentif mencakup guru mengaji, guru sekolah minggu, dan pendidik lainnya di bidang keagamaan.

“Kriteria pemberian insentif ini meliputi tenaga pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh rumah ibadah atau di rumah-rumah, yang diketahui dan diawasi oleh pengurus rumah ibadah,” ucap Fachruddin.

Sementara itu, Sabariah Harahap menuturkan bahwa profesi guru ngaji maupun guru sekolah minggu selama ini dijalani dengan ikhlas dan tanpa pamrih, demi membentuk generasi berakhlak. Sering kali mereka bekerja tanpa mengharapkan imbalan dari murid.

Baca Juga :  Pemko Pematangsiantar Kirimkan Bantuan Bahan Pokok ke Wilayah Bencana Alam Sibolga-Tapteng

“Ranperda ini merupakan usulan masyarakat yang ditampung DPRD dan dibahas bersama Dinas Pendidikan,” kata Sabariah.

Ia menambahkan, sebelumnya bantuan bagi guru non formal diberikan dalam bentuk hibah, yang bersifat tidak tetap. Dengan adanya peraturan daerah, insentif ini akan diberikan secara berkelanjutan.

Sabariah berharap Ranperda insentif bagi guru non formal dapat disahkan pada tahun depan, sehingga tenaga pendidik non formal mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam mendidik anak-anak bangsa.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di HUT Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Syafi’i Tarigan Kades Sigara-gara ” Jabatan Jangan Jadikan Beban Dalam Melayani Masyarakat
Minim Fasilitas Picu Rendahnya Indeks Publik Nias Barat
Diterima Sebagai Tenaga PPPK Paruh Waktu SMAN 1 Barus Tanpa Pernah Menjadi Honorer, Diduga Ada Campur Tangan Orang Dalam
BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Kisaran Rp177.504.000
Pemkab Sergai Belum Respons Jalan Desa Panglong ke Naga Raja I yang Tak Pernah Dibangun
Kajati Sumut Bersama Utusan Presiden RI Bidang Energi dan Iklim Gerakan Merawat Bumi di Tarutung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:09 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di HUT Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:44 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:42 WIB

Syafi’i Tarigan Kades Sigara-gara ” Jabatan Jangan Jadikan Beban Dalam Melayani Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:07 WIB

Minim Fasilitas Picu Rendahnya Indeks Publik Nias Barat

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Diterima Sebagai Tenaga PPPK Paruh Waktu SMAN 1 Barus Tanpa Pernah Menjadi Honorer, Diduga Ada Campur Tangan Orang Dalam

Berita Terbaru