Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar akan memberikan insentif bagi tenaga pendidik non formal di bidang keagamaan. Pemberian insentif ini akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Fachruddin Sagala, M.Pd, dalam pertemuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang difasilitasi Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sabariah Harahap, di Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12)

Fachruddin menjelaskan, tenaga pendidikan non formal bidang keagamaan yang akan menerima insentif mencakup guru mengaji, guru sekolah minggu, dan pendidik lainnya di bidang keagamaan.

Baca Juga :  Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah

“Kriteria pemberian insentif ini meliputi tenaga pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh rumah ibadah atau di rumah-rumah, yang diketahui dan diawasi oleh pengurus rumah ibadah,” ucap Fachruddin.

Sementara itu, Sabariah Harahap menuturkan bahwa profesi guru ngaji maupun guru sekolah minggu selama ini dijalani dengan ikhlas dan tanpa pamrih, demi membentuk generasi berakhlak. Sering kali mereka bekerja tanpa mengharapkan imbalan dari murid.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Dua Desa di Sergai Sepanjang 1,1 Km Segera Dibangun

“Ranperda ini merupakan usulan masyarakat yang ditampung DPRD dan dibahas bersama Dinas Pendidikan,” kata Sabariah.

Ia menambahkan, sebelumnya bantuan bagi guru non formal diberikan dalam bentuk hibah, yang bersifat tidak tetap. Dengan adanya peraturan daerah, insentif ini akan diberikan secara berkelanjutan.

Sabariah berharap Ranperda insentif bagi guru non formal dapat disahkan pada tahun depan, sehingga tenaga pendidik non formal mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam mendidik anak-anak bangsa.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian
Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah
Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga
PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Rakor Aswakada Sumut
Asri Ludin Tambunan Lepas Kontingen Pesparani Katolik Deli Serdang ke Pematang Siantar
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Lingkungan Penanaman 1.997 Bibit Pohon Lintas Generasi di Percut Sei Tuan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru