Pematangsiantar Siapkan Insentif untuk Guru Non Formal Bidang Keagamaan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar akan memberikan insentif bagi tenaga pendidik non formal di bidang keagamaan. Pemberian insentif ini akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Fachruddin Sagala, M.Pd, dalam pertemuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang difasilitasi Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sabariah Harahap, di Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12)

Baca Juga :  Proyek BBWS Sumatera II Irigasi Kecil/Desa Tahun 2025 Desa Sumber Rejo Pagar Merbau Diduga Langgar SOP Dan UU KIP

Fachruddin menjelaskan, tenaga pendidikan non formal bidang keagamaan yang akan menerima insentif mencakup guru mengaji, guru sekolah minggu, dan pendidik lainnya di bidang keagamaan.

“Kriteria pemberian insentif ini meliputi tenaga pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh rumah ibadah atau di rumah-rumah, yang diketahui dan diawasi oleh pengurus rumah ibadah,” ucap Fachruddin.

Sementara itu, Sabariah Harahap menuturkan bahwa profesi guru ngaji maupun guru sekolah minggu selama ini dijalani dengan ikhlas dan tanpa pamrih, demi membentuk generasi berakhlak. Sering kali mereka bekerja tanpa mengharapkan imbalan dari murid.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun Baru 2026, Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda  Ikuti Pantauan Sitkamtibmas Bersama Kapolri dan Panglima TNI

“Ranperda ini merupakan usulan masyarakat yang ditampung DPRD dan dibahas bersama Dinas Pendidikan,” kata Sabariah.

Ia menambahkan, sebelumnya bantuan bagi guru non formal diberikan dalam bentuk hibah, yang bersifat tidak tetap. Dengan adanya peraturan daerah, insentif ini akan diberikan secara berkelanjutan.

Sabariah berharap Ranperda insentif bagi guru non formal dapat disahkan pada tahun depan, sehingga tenaga pendidik non formal mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam mendidik anak-anak bangsa.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan PT Bridgestone di Sipispis Sergai Berlangsung Sejak 1998
Puluhan Motor dan Truk Dibakar, Buntut Konflik Lahan di Sergai
Wali Kota Binjai Audiensi dengan Kajati Sumut
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Bid Propam Poldasu OPS Gaktibplin di Polres Batu Bara
Wawako Fadly Lantik PAW Pengurus Pramuka Kwarcab Tanjungbalai, Dorong Program Relevan untuk Gen Z
Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah, Kepling Kawal Sensus Ekonomi 2026
Perampok Bersenjata Tajam Gasak Uang BRI Link di Sei Rampah, Aksi Terekam CCTV
Program MBG Dongkrak Harga & Produksi Buah Petani Sergai, Omzet Naik 10 Kali Lipat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sengketa Lahan PT Bridgestone di Sipispis Sergai Berlangsung Sejak 1998

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:32 WIB

Puluhan Motor dan Truk Dibakar, Buntut Konflik Lahan di Sergai

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wali Kota Binjai Audiensi dengan Kajati Sumut

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Bid Propam Poldasu OPS Gaktibplin di Polres Batu Bara

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Wawako Fadly Lantik PAW Pengurus Pramuka Kwarcab Tanjungbalai, Dorong Program Relevan untuk Gen Z

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB