STABAT, SSOL.ID – Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penjelasan Ranperda itu disampaikan Tiorita dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Langkat, Kamis 10/9/2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE.
Tiorita menyebut penataan ini untuk membuat kelembagaan pemerintah lebih *efektif, efisien, adaptif*, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Beban kerja sejumlah perangkat daerah semakin besar dan kompleks. Karena itu perlu direspons lewat penataan agar pelayanan publik lebih optimal,” ujarnya.
4 perubahan utama dalam Ranperda:
1. Bappeda Litbang → Bapperida: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah
2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata → Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Dinas Lingkungan Hidup naik tipe dari B ke A
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman naik tipe dari C ke A
5. BPBD Langkat naik tipe dari B ke A
Tiorita meminta DPRD memberi saran dan masukan konstruktif agar Ranperda segera disetujui. Ia menegaskan perubahan ini bukan hanya menyesuaikan aturan pusat, tapi untuk memperkuat peran Pemkab dalam pembangunan.
“Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama, Langkat ke depannya makin maju, religius dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis : Dt. Arifin









