PD Pembangunan dan Aneka Usaha Diduga Rugikan Pemko Pematangsiantar Rp30,9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masih merugikan keuangan daerah. Kerugian tidak hanya pada Perumda Tirtauli, tapi juga terjadi pada PD Pembangunan dan Aneka Usaha.

Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (GERAK SUMUT), menemukan dugaan kerugian pada penggunaan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha sebesar Rp30,9 miliar, tepatnya Rp30.959.048.381.

Dugaan kerugian tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar sejak tahun 2014 hingga per 31 Desember 2024 sebesar Rp60.039.386.000, yang diduga akibat tidak dikelola dengan baik.

Baca Juga :  Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat

“Kerugian itu terjadi setiap tahun, dan terus berulang selama 11 tahun,” ujar Koordinator GERAK SUMUT, R Sirait, Senin (2/3).

Kata Sirait, berdasarkan laporan keuangan PD Pembangunan dan Aneka sampai tahun 2024, perusahaan daerah tersebut masih berakumulasi rugi sebesar Rp30.959.048.381.

Adapun rincian kerugian tersebut terjadi dari tahun 2014 Rp2.991.639.767, tahun 2015 Rp11.068.672.355, tahun 2016 Rp4.481.387.980, tahun 2017 Rp9.966.792.187, tahun 2018 Rp7.528.920, tahun 2019 Rp556.542.846, tahun 2020 Rp435.139.386, tahun 2021 Rp299.235.410, tahun 2022 Rp11.366.740, tahun 2023 Rp588.407.378, dan tahun 2024 Rp575.068.892.

Baca Juga :  HEBOH! Kajari Langkat Didepak Setelah Setahun Menjabat, Ada Apa di Balik Mutasi Mendadak Ini?

Dalam kasus ini, Sirait mendesak penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan kerugian keuangan PD Pembangunan dan Aneka Usaha Pemko Pematangsiantar, yang diduga melibatkan banyak pihak.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (2/3) Walikota Pematangsiantar maupun instansi terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara itu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI

Berita Terbaru