Kades Sukajadi Tutup Informasi Program Kerja Ketapang Tahun 2023, 2024 dan 2025

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Segala program pemerintah sangat perlu sekali untuk di publikasikan sampai pelaksanaannya agar masyarakat luas tau manfaatnya.

Tapi sangat disayangkan sekali, sewaktu awak media berkunjung ke Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai informasi publik terkait program ketahanan pangan (Ketapang) tidak didapatkan, Kamis (14/8).

Hal ini di karenakan “M” selaku Kepala Desa tidak ada di kantor desa lalu di hubungi via
telepon berkata bahwa berada diluar

“Saya sedang berada di luar” jawabnya.

Lalu Sekira pukul pukul 14.00 Wib hadirlah 2 perangkat desa yaitu Kaur umum dan Kasi pemerintahan, sedangkan sekretaris desa dan bendahara tidak berada di kantor dengan alasan sedang berada di luar juga karena ada urusan berdasarkan keterangan dari Kaur Umum.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Anehnya saat di konfirmasi kepada kaur pemerintahan terkait program Ketapang tahun 2023, 2024 dan 2025 terkait siapa yang terima BLT, malah tidak mau memberi keterangan.

“Segala sesuatunya harus ada izin dari kepala desa, bila tidak ada izin dari kepala desa maka konfirmasi wartawan tentang kegiatan ketahanan pangan, daftar hadir perangkat desa dan konfirmasi lainnya tidak bisa kami berikan” terang kaur pemerintahan.

Diduga “M” Kepala Desa telah melakukan intimidasi kepada perangkatnya terkait informasi publik dan juga telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 3, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Regenerasi Pengurusan Jenazah

Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai, kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai serta Camat Sukajadi kecamatan Perbaungan untuk segera memanggil oknum kepala desa untuk di minta keterangannya Apakah perangkat desa Sukajadi tidak diperkenankan untuk menjawab konfirmasi para wartawan dan apa alasan hal tersebut dilakukan. Ada apa dengan desa Sukajadi kecamatan Perbaungan, apakah ada rahasia penyalahgunaan dana desa, layak dipertanyakan.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Agen dan Pangkalan 
Ketua Senkom Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pengurus PC Anshor Sergai Masa Khidmat 2025-2030
Pangdam I/BB dan Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi :
Satma Ampi Madina Soroti Sikap DPRD Madina dalam Menyikapi Dugaan Pungli Pendamping Desa
Warga Dairi Demo Izin Lingkungan Siluman PT DPM
Tanggul Jebol di Palas Mulai Diperbaiki Dinas SDA Sumut
Dinas Pertanian Beri Penjelasan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani Rp11 Miliar di Simalungun
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:11 WIB

Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Agen dan Pangkalan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WIB

Ketua Senkom Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pengurus PC Anshor Sergai Masa Khidmat 2025-2030

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:22 WIB

Pangdam I/BB dan Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi :

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:52 WIB

Satma Ampi Madina Soroti Sikap DPRD Madina dalam Menyikapi Dugaan Pungli Pendamping Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:51 WIB

Warga Dairi Demo Izin Lingkungan Siluman PT DPM

Berita Terbaru