PADANG LAWAS, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejari Padang Lawas pada Rabu (21/1) Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu, M.H. (Pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri) yang diduga sebagai aktor utama dalam manipulasi penyaluran dana, dan F.A. (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas TA 2023) yang diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai otoritas pemerintah daerah yang mengawasi program tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui tim penyidik menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 untuk M.H. dan PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026 untuk F.A.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas senilai Rp. 3.342.150.000. Dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan melalui rekening escrow koperasi.
Hasil audit independen mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.280.203. Kerugian ini muncul akibat pemberian fasilitas dana PSR kepada 45 orang yang terbukti bukan merupakan anggota resmi Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Tim ahli menggunakan metode total loss dalam menghitung penyimpangan dana pada kelompok tersebut.
Korupsi Dana PSR Padang Lawas: Mantan Kadis dan Ketua Koperasi Resmi Ditahan, Rp1,8 Miliar Disita.
Penyelamatan Aset Negara
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Padang Lawas juga memamerkan uang tunai miliaran rupiah hasil penyitaan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp. 1.853.854.462, yang terdiri dari:
Rp. 1.753.832.382 dari rekening escrow koperasi di BRI, Rp. 100.022.080 dari pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan (CV Pagadih Rokan Mandiri) yang sebelumnya sempat digunakan oleh tersangka M.H. untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
”Saat ini tim penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum agar perkara ini dapat segera disidangkan,” ujar perwakilan tim penyidik di hadapan awak media.
Penulis : Yuli









