TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE. ID – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungbalai menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai respons atas dugaan penanganan kasus tangkap lepas terhadap tiga tersangka kasus impor ilegal senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Rabu 10/12/25 .
Koordinator aksi, Saudara Teguh, menyampaikan bahwa KNPI telah melakukan identifikasi terkait pemberitaan direksi TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai yang mengungkap penangkapan dua kapal kargo yang membawa ballpres dan barang impor ilegal dari Malaysia. Dalam konferensi pers yang dipublikasikan, terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan pelanggaran hukum kepabeanan.Namun demikian, ketiga tersangka tersebut, termasuk individu inisial “Z” atau “CP” yang diduga sebagai koordinator operasional, tidak ditahan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung. Barang bukti yang diamankan meliputi 156 ballpres, 240 dus produk impor ilegal berupa minuman sachet dan cokelat merek Milo, serta tiga ban mobil bekas dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Kapal yang terlibat adalah KM Jasa Kita Bersama dan KM King Bee dengan nakhoda berinisial “AA”, “D”, dan “Z/CP”.DPD KNPI menduga adanya kelalaian atau konspirasi dari Bea Cukai yang tidak menahan tersangka dan tidak melakukan pengembangan penyidikan terhadap aktor utama di balik kasus penyelundupan tersebut. Maka dari itu, KNPI mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kembali terhadap tersangka serta memperluas investigasi hingga ke tingkat pengusaha yang menginisiasi impor ilegal tanpa cukai ini.Dalam pertemuan singkat, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Saudari Nurul, menyambut kedatangan para aktivis dan menyatakan Kejaksaan akan mengadakan audiensi resmi dengan DPD KNPI guna membahas langkah penanganan dugaan tangkap lepas tersebut.Aksi berakhir dengan tertib dan damai.
Penulis : Herman Chan









