NIAS UTARA, SUARASUMUTONLINE.ID -Nias Utara. Sebanyak 7 orang pejabat eselon II setingkat kepala dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara didemosi atau turun jabatan oleh Bupati Amizaro Waruwu. Penggantinya dilantik, Senin (1/12), di aula Tafaeri Nias Utara.
Ke-7 pejabat pimpinan pratama (eselon II) yang didemosi ini, 6 orang di antaranya sebelumnya mengikuti uji kompetensi beberapa waktu lalu yang diselenggarakan Pemkab Nias Utara.
Demosi jabatan ini tergolong drastis, pasalnya hingga turun 2 tingkat, yakni dari eselon IIb menjadi eselon IIIb. Staf ahli yang setingkat eselon IIb turun menjadi sekretaris camat (Sekcam) selevel IIIb, sedangkan camat itu eselon IIIa.
Berikut 7 Pejabat yang Didemosi:
1. FO’ERA’ERA ZEGA, S.E., M.M. – Jabatan Sebelumnya Sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Nias Utara Jabatan baru : Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika/IIIb
2. RARADODO WARUWU, SH – Jabatan lama sebagai Kepala Dinas Komunimasi dan Informasi ( Kominfo) Kabupaten Nias Utara/IIb Jabatan Baru : Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/IIIb
3. MARIELI HAREFA, SKM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Nias Utara/II b Jabatan Baru : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana padaDinas Pariwisata dan Kebudayaan/IIIb
4. FOAROTA GEA, S.H – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi /IIb Jabatan baru menjadi : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja/IIIb
5. FAOZARO HULU, SH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup /II b Jabatan baru : Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja/IIIb
6. EMALA ZEBUA, SH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara/IIb, jabatan baru Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politi /IIIb
7. YULIUS ZAI, ST, M.Eng. – Staf Ahli Bidang Sumber Daya /II b, jabatan baru Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Afulu/III.b
8. Foarota Gea SH saat di minta tanggapannya terkait penurunan jabatannya hingga 2 level, ia menyampaikan selama ini dalam melaksanakan pekerjaan/tugasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi tidak ada masalah.
Menurutnya, pelantikan, rotasi, mutasi dan demosi pejabat merupakan kewenangan pimpinan.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah selama ini tidak ada masalah selama menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi, Foarota Gea menyampaikan beberapa bulan lalu ia pernah menerima surat peringatan tertulis karena tidak menghadiri acara pembagian SK di Lahewa.
Ia menjelaskan, ketika itu ketepatan pada hari yang sama ada kegiatan di kantor menyelesaikan RPJMD.
“Hal ini sudah saya jelaskan kepada pihak BKD. Kalau RPJMD ini menyangkut seluruh OPD ini penting hari itu,” ujarnya.
Menurut Foarota, selama menjabat segala beban tugas/tupoksi atas berkat kerja sama tim dan pertolongan Tuhan.
“Jadi terkait kebijakan pimpinan tentang jabatan baru kami, mau tidak mau tetap sebagai staf kita harus terima, apakah itu sesuai dengan ketentuan yang tahu itu adalah bagian kepegawaian, BKN provinsi dan pusat,” imbuhnya.
Saat melantik pejabat baru, Bupati Amizaro Waruwu menyampaikan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar acara seremonial rutin, melainkan sebuah momentum penting dalam penataan dan pemantapan organisasi pemerintahan daerah.
Amizaro menyampaikan ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk penyegaran, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat Nias Utara.
Menurutnya, pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural dan Kasek ini didasarkan pada evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, serta telah melalui proses seleksi dan pertimbangan yang matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan maupun pelaksanaan mutasi dan promosi terlebih dahulu wajib mendapatkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara yang diusulkan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) BKN,” tutupnya. Yoelie
Penulis : Yuli









