Bupati Langkat Terbitkan SE Larangan Menyalakan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Bupati Langkat Syah Affandin menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan menyalakan kembang api dan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru, Selasa (30/12).

Surat edaran bernomor 100.3.4.2-1/Bakesbangpol/2025 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Langkat yang digelar pada Senin (29/12) di Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Dalam surat edaran tersebut, Syah Affandin mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, mercon, dan bahan sejenis lainnya.

Imbauan itu bertujuan menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap warga yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Pengurus PABPDSI Pagar Merbau Deli Serdang Periode 2023-2028 Di Lantik

“Bahan peledak berupa mercon, petasan, dan sejenisnya juga merupakan bahan berbahaya dan rawan,” ujar Syah Affandin.

Dalam imbauan yang memuat sembilan poin tersebut, Bupati Langkat melarang seluruh warga di wilayahnya untuk menjual, membeli, maupun menyalakan mercon, petasan, kembang api, dan bahan sejenis pada perayaan Tahun Baru.

“Apabila ditemukan adanya warga yang menjual, membeli, atau menggunakan petasan, kembang api, mercon, dan sejenisnya, akan dilakukan pencegahan dini oleh aparat berwenang,” katanya.

Baca Juga :  Walikota Bahas Peningkatan Pelayanan Listrik dan Lampu Jalan Bersama Manager PT PLN Persero

Lebih lanjut, Syah Affandin menyebutkan bahwa jika upaya pencegahan dini tidak berhasil, maka akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap mercon dan petasan tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan secara intensif di wilayah masing-masing.

“Kita juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak memainkan mercon atau petasan demi menjaga keselamatan dan keamanan keluarga serta lingkungan sekitar,” ujar Syah Affandin.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru