LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Bupati Langkat Syah Affandin menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan menyalakan kembang api dan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru, Selasa (30/12).
Surat edaran bernomor 100.3.4.2-1/Bakesbangpol/2025 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Langkat yang digelar pada Senin (29/12) di Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Dalam surat edaran tersebut, Syah Affandin mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, mercon, dan bahan sejenis lainnya.
Imbauan itu bertujuan menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap warga yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Langkat.
“Bahan peledak berupa mercon, petasan, dan sejenisnya juga merupakan bahan berbahaya dan rawan,” ujar Syah Affandin.
Dalam imbauan yang memuat sembilan poin tersebut, Bupati Langkat melarang seluruh warga di wilayahnya untuk menjual, membeli, maupun menyalakan mercon, petasan, kembang api, dan bahan sejenis pada perayaan Tahun Baru.
“Apabila ditemukan adanya warga yang menjual, membeli, atau menggunakan petasan, kembang api, mercon, dan sejenisnya, akan dilakukan pencegahan dini oleh aparat berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, Syah Affandin menyebutkan bahwa jika upaya pencegahan dini tidak berhasil, maka akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap mercon dan petasan tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan secara intensif di wilayah masing-masing.
“Kita juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak memainkan mercon atau petasan demi menjaga keselamatan dan keamanan keluarga serta lingkungan sekitar,” ujar Syah Affandin.
Penulis : Yuli









