5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE.ID – Generasi muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (GM GRIB JAYA MADINA) melalui Ketua OKK, Adam Ali, secara tegas angkat bicara terkait penanganan kasus Smart Village yang hingga kini belum diumumkan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 September 2025. Namun hingga 29 Februari 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Adam Ali, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan telah ditemukannya indikasi peristiwa pidana.

Dasar Hukum yang Relevan
Dalam perspektif hukum acara pidana:

– Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
– Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Muhammad Fadly : Pemko Tanjungbalai Siapkan Langkah Konkret Stabilisasi Harga Pangan

Artinya, ketika perkara telah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum sudah mengarah pada pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut:

– Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam hukum pidana.
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Jika dalam kasus Smart Village ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara, maka dapat pula merujuk pada:

– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam:

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Dalam keterangannya, Adam Ali menyatakan :
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menuntut transparansi. Sejak 11 September 2025 perkara ini naik ke penyidikan, artinya sudah ada indikasi kuat tindak pidana. Sampai 29 Februari 2026 belum ada tersangka yang diumumkan. Publik berhak tahu perkembangan dan arah penanganannya.”

Baca Juga :  Jalan Nasional Tarutung-Sibolga Sudah Tembus ke Simpang Tiga Rampa

Ia menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka dapat memunculkan spekulasi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

GM GRIB Jaya Madina meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai:

– Perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan.
– Kendala yang menyebabkan belum ditetapkannya tersangka.
– Target waktu penyelesaian perkara.

Sebagai organisasi kontrol sosial di Mandailing Natal, GM GRIB Jaya Madina menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Smart Village ini hingga ada kepastian dan kejelasan hukum.

“Jangan sampai hukum berjalan tanpa arah. Jika ada bukti, umumkan tersangka. Jika belum cukup, jelaskan secara terbuka. Kepastian hukum adalah hak rakyat,” tegas Adam Ali.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB