5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE.ID – Generasi muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (GM GRIB JAYA MADINA) melalui Ketua OKK, Adam Ali, secara tegas angkat bicara terkait penanganan kasus Smart Village yang hingga kini belum diumumkan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 September 2025. Namun hingga 29 Februari 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Adam Ali, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan telah ditemukannya indikasi peristiwa pidana.

Dasar Hukum yang Relevan
Dalam perspektif hukum acara pidana:

– Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
– Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga :  Ahli Kaligrafi Rina Habibah Usul MTQ 2027 Harus Ada Lomba Kaligrafi Digital

Artinya, ketika perkara telah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum sudah mengarah pada pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut:

– Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam hukum pidana.
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Jika dalam kasus Smart Village ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara, maka dapat pula merujuk pada:

– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam:

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Dalam keterangannya, Adam Ali menyatakan :
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga menuntut transparansi. Sejak 11 September 2025 perkara ini naik ke penyidikan, artinya sudah ada indikasi kuat tindak pidana. Sampai 29 Februari 2026 belum ada tersangka yang diumumkan. Publik berhak tahu perkembangan dan arah penanganannya.”

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Merasa Prihatin Demo Terus Berlanjut.

Ia menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka dapat memunculkan spekulasi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

GM GRIB Jaya Madina meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai:

– Perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan.
– Kendala yang menyebabkan belum ditetapkannya tersangka.
– Target waktu penyelesaian perkara.

Sebagai organisasi kontrol sosial di Mandailing Natal, GM GRIB Jaya Madina menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Smart Village ini hingga ada kepastian dan kejelasan hukum.

“Jangan sampai hukum berjalan tanpa arah. Jika ada bukti, umumkan tersangka. Jika belum cukup, jelaskan secara terbuka. Kepastian hukum adalah hak rakyat,” tegas Adam Ali.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB